Array

Inilah Dalih Golkar Soal Novanto Tetap Jadi Ketua Umum

Rabu, 19 Juli 2017 | 23:45 WIB
Inilah Dalih Golkar Soal Novanto Tetap Jadi Ketua Umum
Politisi Partai Golkar Yorrys Raweyai. (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)

Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Yorrys Raweyai, menyebut Partai Golkar tidak mempertahankan Setya Novanto menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Setya Novanto sebelumnya telah resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP.

Namun posisi Novanto yang tetap menjadi Ketua Umum, kata Yorrys, merupakan mekanisme dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari partai berlambang Pohon Beringin tersebut.

"Golkar tidak pernah mempertahankan. Ini kadang-kadang jangan ada memprovoke. Tapi kita mengaku mengikuti mekanisme," ujar Yorrys usai melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di rumah dinas JK, Menteng, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Menurut Yorrys, saat ini Novanto masih ditetapkan tersangka dan semua pihak harus tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah.

"Dia sekarang ini kan baru ditetapkan sebagai tersangka, belum terpidana, belum ada putusan. Kalau kita mengacu pada Undang-Undang KUHP azaz praduga tak bersalah kan masih ada. Jadi kita nggak bisa bilang tiba-tiba," ucap Yorrys.

Lebih lanjut, ia pun meminta semua pihak menghargai mekanisme ADRT Partai Golkar yang sudah disepakati bersama dalam hal penetapan Ketua Umum Partai Golkar.

"Kita juga harus menghargai dia punya hak dalam hal ini. Dan itu kita sepakati kita nggak bicara yang lain, kita sekarang bicara bagaimana kita melakukan konsolidasi dan ketua umum tetap ketua umum masih Setya Novanto," kata dia

Yorrys menuturkan, di dalam AD/ART Partai Golkar memiliki dua mekanisme yang dipakai yakni Musyarawarah Nasional yang secara normatif berjalan lima tahun dan Musyarawah Nasional Luar Biasa. Adapun dilaksanakannya Munaslub memiliki tiga kriteria yakni Ketua Umum Partai Golkar meninggal dunia, mengundurkan diri jabatannya dan berhalangan tetap.

Baca Juga: Setya Novanto Tersangka, Politikus Senior Golkar Temui JK

Terkait penetapan tersangka Novanto, belum diatur di dalam ADRT

"Munaslub hanya ada kriteria tiga, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap, tetapi itu kan belum pernah terjadi dan tidak juklak (Petunjuk pelaksaan) atau peraturan organisasi yang mengatur dan ini kan baru pertama kali terjadi. Jadi ini hanya bisa dibicarakan secara internal oleh pimpinan-pimpinan untuk mencari opsi-opsi yang bisa dibawa sesuai dengan mekanisme itu, apakah pleno nanti, apakah kita menentukan semua tingkat satu dan tingkat dua forumnya," tutur Yorrys.

Ketika ditanya apakah Partai Golkar memiliki persiapan calon pengganti Novanto, jika Novanto nantinya resmi ditahan, Yorry mengatakan partainya memiliki kader-kader terbaik.

"Kalau calon (ketua) golkar penuh dengan calon, semua dari mana saja,"tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI