Hukuman Mati Bagi Pegawai Pajak yang Bocorkan Data Nasabah

Madinah, Dian Kusumo Hapsari

Minggu, 23 Juli 2017 | 13:52 WIB
Hukuman Mati Bagi Pegawai Pajak yang Bocorkan Data Nasabah
[suara.com/Dian Hapsari]

Suara.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Keuangan Informasi  untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2017.

Dengan Perppu ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan nantinya bisa mengakses data nasabah perbankan untuk keperluan pada sektor perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu cemas data nasabah dengan data informasi keuangan nasabah yang wajib dilaporkan oleh bank ke Ditjen Pajak.

"Tidak perlu khawatir lah ya karena ada tata caranya soal siapa yang boleh akses, minta, dan gunakan datanya untuk apa. Tidak serta-merta ada rekening debit atau kredit, langsung dipajaki. Pajak tidak seperti itu, harus dianalisis dulu," kata Ken dalam diskusi yang bertajuk Gundah Dana Nasabah di Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (23/7/2017).

Ken menegaskan dengan adanya aturan ini, tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta-merta dikenakan pajak. Tujuan pelaporan informasi keuangan ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional, sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.

"Toh kalau yang potong pajak bukan pegawai pajaknya langsung kan, pasti dari bendahara perusahaan. Jadi pegawai pajak ini hanya memantau nasabah saja, bagaimana pembayaran pajaknya," lanjut Ken.

Selain itu, sambung Ken, jika nantinya ada pegawai pajak yang berani membocorkan data nasabah ke publik, maka pegawai pajak tersebut bisa dikenakan hukuman mati. Hal tersebut sudah diatur dalam Perppu pajak tersebut.

"Jadi nggak perlu takut buat masyarakat untuk menyimpan uang di Bank. Kalau pegawai pajak ada yang membocorkan data, siap-siap pegawai itu akan dihukum mati, jadi silahkan saja kalau ada yang berani. Itu hukuman maksimal, minimalnya satu tahun penjara," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebelum Jadi UU, Misbakhun Minta Isi Perppu 1/2017 Diperjelas

Sebelum Jadi UU, Misbakhun Minta Isi Perppu 1/2017 Diperjelas

Bisnis | Senin, 17 Juli 2017 | 22:03 WIB

Akhir Juli 2017, Singapura dan Indonesia Tukar Informasi Keuangan

Akhir Juli 2017, Singapura dan Indonesia Tukar Informasi Keuangan

Bisnis | Selasa, 11 Juli 2017 | 12:16 WIB

Nasdem Ingatkan Perppu 1/2017 Jangan Sampai Ganggu Investor

Nasdem Ingatkan Perppu 1/2017 Jangan Sampai Ganggu Investor

Bisnis | Senin, 19 Juni 2017 | 06:28 WIB

Terkini

Kebakaran Hebat Landa TPA Putri Cempo Solo

Kebakaran Hebat Landa TPA Putri Cempo Solo

Foto | Kamis, 03 September 2026 | 06:00 WIB

Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung

Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung

Jabar | Rabu, 02 September 2026 | 23:55 WIB

Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah

Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah

Banten | Rabu, 02 September 2026 | 23:50 WIB

Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi

Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi

Bogor | Rabu, 02 September 2026 | 23:42 WIB

KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor

KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor

Jabar | Rabu, 02 September 2026 | 23:36 WIB

Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya

Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 23:13 WIB

11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel

11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel

News | Rabu, 02 September 2026 | 22:05 WIB

MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo

MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo

Video | Rabu, 02 September 2026 | 21:50 WIB

BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo

BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo

Jawa Tengah | Rabu, 02 September 2026 | 21:29 WIB

Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia

Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia

News | Rabu, 02 September 2026 | 21:20 WIB

×