KPK Dalami Sumber Dana Adik Andi Narogong

Ardi Mandiri | Suara.com

Selasa, 25 Juli 2017 | 00:43 WIB
KPK Dalami Sumber Dana Adik Andi Narogong
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber dana yang diduga digunakan oleh Vidi Gunanawan, adik dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk diberikan kepada pihak terkait proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-e).

"Pemberian itu dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta antara lain di Cibubur Junction, Kampung Melayu, SPBU di daerah Bangka, dan di tempat lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7/2017).

KPK pada Senin (24/7) memeriksa Vidi Gunawan sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN) dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP-e).

KPK saat ini sedang mengonfirmasikan soal indikasi aliran dana proyek KTP-e yang diterima sejumlah pihak terhadap Vidi Gunawan.

"Terhadap saksi, kami konfirmasi lebih lanjut informasi-informasi yang terkait dengan indikasi aliran dana pada sejumlah pihak tentu saja indikasi aliran dana yang dikonformasi ini masih saling terkait dengan kasus KTP-e yang juga sedang kami proses baik itu di persidangan atau pun dalam proses penyidikan," kata Febri.

Diketahui, dalam persidangan kasus KTP-e dengan saksi mantan Staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Yosep Sumartono, Vidi Gunawan pernah ditugaskan untuk mengantarkan uang di berbagai tempat.

"Terkait bagi-bagi uang, anda cerita banyak ada di Mall Cibubur Junction sebesar 1 juta 500 ribu dolar AS, di Holland Bakery Kampung Melayu 400 ribu dolar AS, ada di Pom Bensin Bhayangkara sebesar 400 ribu dolar AS, ada di Pom Bensin Auri 200 ribu dolar AS, apa benar?" tanya salah satu anggota Majelis Hakim dalam lanjutan sidang kasus KTP-E di Pengadilan Tipikor, Jakarta beberapa waktu lalu.

"Saya sudah bicara ke penyidik yang di Mall Cibubur Junction itu sebesar 500 ribu dolar AS sudah dikoreksi dalam BAP. Di Holland Bakery Kampung Melayu 400 ribu dolar AS, ketiga di Pom Bensin Bhayangkara 200 ribu dolar AS, di Pom Bensin Auri Pancoran 400 ribu dolar AS," jawab Yosep.

"Uang yang di Cibubur Anda terima dari mana dan kemudian Anda kemanakan?" tanya Hakim.

"Yang di Mall Cibubur Junction awalnya saya ditelepon oleh saudara Vidi Gunawan (adik Andi Narogong) dan diterima, di Kampung Melayu juga dari Vidi semua dari Vidi. Semua uang dolar AS," jawab Yosep.

Yosep menjelaskan bahwa dirinya diperkenalkan dengan Vidi oleh terdakwa kasus pengadaan proyek KTP-E Sugiharto.

"Saya di telepon Pak Sugiharto dikenalkan dengan saudara Vidi bilangnya "Mas minta tolong nanti ambil titipan di Mall Cibubur Junction baru nanti Vidi menghubungi saya" begitu. Saya lupa hari dan tanggalnya. Sekitar jam 11 siang, perintahnya di kantor kemudian saya naik ojek ke Cibubur dari kantor Pak Sugiharto di Kalibata, uangnya dalam koper," tuturnya.

Setelah itu, kata Yosep, uang tersebut kemudian diserahkan ke kantor Sugiharto di Kalibata.

"Waktu itu Vidi cuma bilang ini 500 ribu dolar AS tetapi saya tidak tahu apa rupiah apa dolar karena dalam tas koper. Saya serahkan ke Pak Sugiharto di kantor di Kalibata, ia bilang "iya mas terima kasih terus saya dikasih uang kalau tidak salah Rp300 ribu apa Rp500 ribu untuk pribadi transport saya," kata Yosep.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-e tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).

SN disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Kamis (20/7) menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan lima tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP-e. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK: Andi Narogong Segera Disidang

KPK: Andi Narogong Segera Disidang

News | Sabtu, 22 Juli 2017 | 06:17 WIB

Andi Narogong Diperiksa untuk Setnov, Apa yang Diperoleh KPK?

Andi Narogong Diperiksa untuk Setnov, Apa yang Diperoleh KPK?

News | Kamis, 20 Juli 2017 | 19:31 WIB

Setya Novanto Penuhi Panggilan KPK

Setya Novanto Penuhi Panggilan KPK

Foto | Jum'at, 14 Juli 2017 | 11:28 WIB

Korupsi e-KTP, Adik Andi Narogong Diperiksa KPK

Korupsi e-KTP, Adik Andi Narogong Diperiksa KPK

News | Rabu, 12 Juli 2017 | 10:35 WIB

KPK Periksa Lima Tersangka Terkait e-KTP

KPK Periksa Lima Tersangka Terkait e-KTP

News | Rabu, 21 Juni 2017 | 11:45 WIB

Kasus e-KTP, KPK Periksa 4 Direktur Hari Ini

Kasus e-KTP, KPK Periksa 4 Direktur Hari Ini

News | Kamis, 08 Juni 2017 | 10:13 WIB

Inayah Kembali Diperiksa KPK

Inayah Kembali Diperiksa KPK

Foto | Selasa, 06 Juni 2017 | 17:33 WIB

KPK Kembali Periksa Istri Siri Andi Narogong

KPK Kembali Periksa Istri Siri Andi Narogong

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 11:07 WIB

Andi Narogong Jadi Saksi Sidang E-KTP

Andi Narogong Jadi Saksi Sidang E-KTP

Foto | Senin, 29 Mei 2017 | 15:50 WIB

Terkini

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

News | Sabtu, 18 April 2026 | 22:00 WIB

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:54 WIB

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:06 WIB

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:45 WIB

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:32 WIB

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:30 WIB