Array

Korupsi e-KTP, Adik Andi Narogong Diperiksa KPK

Rabu, 12 Juli 2017 | 10:35 WIB
Korupsi e-KTP, Adik Andi Narogong Diperiksa KPK
KPK memeriksa Vidi Gunawan, adik tersangka korupsi pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari (MN), Rabu (12/7/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Vidi Gunawan, adik tersangka korupsi pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari (MN), Rabu (12/7/2017).

Markus ditetapkan sebagai tersangka menghalang-halangi proses persidangan dan hukum kasus pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Berdasarkan pengamatan Suara.com, Vidi sudah tiba di gedung KPK Jakarta, pukul 9.42 WIB. Dia datang seorang diri dengan mengenakan kemeja biru dan celana jeans.

Untuk diketahui, Markus diduga memengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di pengadilan.

Perbuatan Markus diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Markus Nari adalah salah satu anggota DPR yang disebut dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.

Nama Markus juga disebut dalam surat dakwaan JPU KPK untuk mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Dalam dakwaan disebutkan, guna memperlancar pembahasan APBN-P Tahun 2012 tersebut, sekitar pertengahan Maret 2012, Irman dimintai uang Rp5 miliar oleh Markus Nari selaku anggota Komisi II DPR.

Baca Juga: Djarot Besok Ganti Pejabat, Camat dan Lurah yang Tak Kerja Cepat

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Irman memerintahkan Sugiharto meminta uang tersebut kepada Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang S. Sudiharjo yang merupakan anggota konsorsium PNRI.

Atas permintaan itu, Anang hanya memenuhi Rp4 miliar yang diserahkan kepada Sugiharto di ruang kerjanya. Selanjutnya, Sugiharto menyerahkan uang tersebut kepada Markus Nari di restoran Bebek Senayan, Jakarta Selatan.

Namun dalam sidang 6 April 2017 lalu, Markus yang menjadi saksi dalam sidang membantah hal tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI