Array

Jual Azimat Palsu, Suami Istri Pensiunan Raup Rp10,6 Miliar

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 25 Juli 2017 | 13:33 WIB
Jual Azimat Palsu, Suami Istri Pensiunan Raup Rp10,6 Miliar
ILUSTRASI

Suara.com - Ketika arus peradaban sudah menembus batas-batas modernitas, ternyata masih ada orang yang begitu memercayai kekuatan supranatural dukun dan beragam azimat. Namun, mereka yang seperti itu justru menjadi sasaran empuk para penipu.

Itulah yang terjadi pada sembilan orang di Singapura. Mereka menjadi korban penipuan suami-istri pensiunan bernama Ong Choon Lin (67) dan Ng Kim Yew (62). Keduanya adalah warga Malaysia yang mendapat hak domisili di Singapura.

Lin dan Yew, seperti dilansir Strait Times, Selasa (25/7/2017), mengampu diri sebagai dukun terkenal nan ampuh dari Malaysia tatkala kali pertama tiba dan tinggal di negeri kota berlambang Singa tersebut.

Mereka juga sesumbar mampu mendapatkan azimat dari guru spiritual Thailand dan Tibet, yang bisa memberikan kekuatan super pada setiap orang yang memilikinya.

Pengakuan suami-istri itu ternyata menarik minat sembilan orang warga setempat, yang lantas memesan azimat tersebut.

Namun, untuk mendapatkan rajah bertuah itu, Lin dan Yew mewajibkan setiap orang memberikan Rp516 juta.

Tidak tanggung-tanggung, total duit yang mereka dapat dari praktik penipuan itu mencapai USD800.000 atau setara Rp10,6 miliar.

Tapi, aksi penipuan mereka yang ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2005 akhirnya terungkap. Pasalnya, seorang korban "melanggar" pantangan yang diberikan Lin dan Yew.

Baca Juga: Produsen Beras Maknyuss Angkat Suara soal Beras Oplosan

Berdasarkan dokumen persidangan terhadap keduanya, praktik penipuan mereka terbongkar setelah seorang korban membuka bungkusan azimat tersebut.

Padahal, Lin dan Yew selalu mewanti-wanti setiap korbannya untuk tidak membuka bungkus azimat yang diberikan karena bakal menghilangkan tuahnya.

"Lin dan Yew terbukti melakukan penipuan dan berkonspirasi untuk menipu. Lin divonis penjara selama 4 tahun dan 7 bulan. Sementara Yew dipenjara lima tahun dan 9 bulan," tegas hakim distrik Lee Poh Choo saat membacakan vonis terhadap pasutri tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI