Jual Azimat Palsu, Suami Istri Pensiunan Raup Rp10,6 Miliar

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 25 Juli 2017 | 13:33 WIB
Jual Azimat Palsu, Suami Istri Pensiunan Raup Rp10,6 Miliar
ILUSTRASI
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Padahal, Lin dan Yew selalu mewanti-wanti setiap korbannya untuk tidak membuka bungkus azimat yang diberikan karena bakal menghilangkan tuahnya.

"Lin dan Yew terbukti melakukan penipuan dan berkonspirasi untuk menipu. Lin divonis penjara selama 4 tahun dan 7 bulan. Sementara Yew dipenjara lima tahun dan 9 bulan," tegas hakim distrik Lee Poh Choo saat membacakan vonis terhadap pasutri tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI