Padahal, Lin dan Yew selalu mewanti-wanti setiap korbannya untuk tidak membuka bungkus azimat yang diberikan karena bakal menghilangkan tuahnya.
"Lin dan Yew terbukti melakukan penipuan dan berkonspirasi untuk menipu. Lin divonis penjara selama 4 tahun dan 7 bulan. Sementara Yew dipenjara lima tahun dan 9 bulan," tegas hakim distrik Lee Poh Choo saat membacakan vonis terhadap pasutri tersebut.