Ditembak, Penjambret Ngaku untuk Bayar Utang Ibu dan Adik

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 26 Juli 2017 | 07:36 WIB
Ditembak, Penjambret Ngaku untuk Bayar Utang Ibu dan Adik
ILUSTRASI - Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit Resmob Polda Metro Jaya merilis pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penadahan (Begal) di Jakarta, Jumat (26/8).

Atas perbuatan keduanya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Antara)

 

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?