Ditembak, Penjambret Ngaku untuk Bayar Utang Ibu dan Adik

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 26 Juli 2017 | 07:36 WIB
Ditembak, Penjambret Ngaku untuk Bayar Utang Ibu dan Adik
ILUSTRASI - Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit Resmob Polda Metro Jaya merilis pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penadahan (Begal) di Jakarta, Jumat (26/8).

Atas perbuatan keduanya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Antara)

 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI