MUI: Dana Haji Untuk Biayai Infrastruktur Harus Penuhi 4 Syarat

Liberty Jemadu

Rabu, 02 Agustus 2017 | 01:31 WIB
MUI: Dana Haji Untuk Biayai Infrastruktur Harus Penuhi 4 Syarat
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh . [Suara.com/Agung Sandy]

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan empat syarat pemanfaatan keuangan haji untuk kepentingan investasi dan pembangunan infrastruktur, demikian dikatakan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh dalam sebuah diskusi di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (1/8/2017).

"MUI sejak jauh hari sudah melakukan kajian, pembahasan, dan penetapan fatwa, terkait pemanfaatan dana haji. Penetapan fatwa MUI ini agar tidak ada tarik-menarik kepentingan politik sehingga memunculkan pro-kontra," kata Asrorun dalam diskusi bertajuk "Investasi Infrastruktur dari Dana Haji".

Asrorun menjelaskan, Komisi Fatwa MUI melalui forum ijtima' di salah satu pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat pada Juli 2012 telah membahas pemanfaatan dana haji yang mengendap dari jamaah haji yang masih berada dalam daftar tunggu atau waiting list.

Forum ijtima' tersebut diikuti oleh Komisi Fatwa MUI Pusat, Komisi Fatwa MUI Provinsi se-Indonesia, lembaga-lembaga fatwa dan ormas Islam tingkat pusat, serta pimpinan pondok pesantren dan perwakilan perguruan tinggi se-Indonesia.

Dari forum ijtima' tersebut dicapai empat kesepakatan, yang pada prinsipnya menjawab pertanyaan soal dana calon jamaah haji yang belum mencapai Rp25 juta dan belum mendapat nomor porsi.

Dalam kondisi ini, menurut dia, hubungannya antara calon jamaah dengan bank penerima setoran, akadnya ada dua opsi.

Pertama, akad wadi'ah. Artinya, dana itu nitip saja sehingga tak ada faidah, tidak ada bagi hasil. Kedua, akad mudhorobah, yakni saat tabungan calon jamaah haji mencapai Rp25 juta, maka mendapat nomor porsi dan masuk dalam waiting list.

"Sebelum maupun setelah mencapai Rp25 juta, statusnya belum billing karena belum tahu berapa biaya hajinya. Uang setoran itu statusnya masih milik calon jamaah haji," katanya.

Menurut Asrorun, pertanyaan berikutnya, dana jamaah haji yang terkumpul, apakah ditidurkan saja atau diproduktifkan.

"Dana tersebut kalau ditidurkan kan menyusut karena inflasi, sehingga kemudian diproduktifkan," katanya.

Menurut dia, setelah disepakati dana calon jamaah haji tersebut boleh diproduktifkan, tapi harus memenuhi empat syarat yang tertuang dalam Fatwa MUI.

Keempat syarat tersebut, pertama, boleh ditasarufkan tapi harus dipastikan jenis usahanya memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Kedua, terkait dengan prudensialitas atau aman. Logikanya seperti pengelolaan dana wakaf, yakni tidak boleh berkurang, tapi harus dikembangkan dan memiliki nilai manfaat.

Ketiga, adalah manfaat. Kalau ada manfaatnya baik kepada jamaah haji untuk kepentingan kemaslahatan jamaah dan kemaslahatan umat Islam.

"Bukan Investasinya tapi hasil investasinya, bisa saja diinvestasikan untuk pembangunan gedung, hasilnya baik untuk kemaslahatan sepanjang ketentuannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah," katanya.

Keempat, adalah liquid, artinya dana ini dibutuhkan dalam waktu terus-menerus, rata-rata kebutuhan jamaah haji Rp3,5 triliun per tahun.

"Ini harus ada bapernya, artinya ada prinsip likuiditas. Kalau kepentingannya untuk infrastruktur dan sebagainya, disinilah kecerdasan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

GPCI Siap Kawal MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

GPCI Siap Kawal MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Menguatkan Tata Kelola Keuangan Haji, BPKH Jaga Asa Jemaah Hari Ini dan Masa Depan

Menguatkan Tata Kelola Keuangan Haji, BPKH Jaga Asa Jemaah Hari Ini dan Masa Depan

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:58 WIB

MUI: Imam Mahdi Bangkalan Sesat

MUI: Imam Mahdi Bangkalan Sesat

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Menag soal Fatwa Kripto: Hari Ini Mungkin Haram, Tapi Besok Bisa Jadi Halal

Menag soal Fatwa Kripto: Hari Ini Mungkin Haram, Tapi Besok Bisa Jadi Halal

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:59 WIB

Sepakat Fatwa MUI, Menag Minta Zakat Bisa Jadi Kredit Pajak

Sepakat Fatwa MUI, Menag Minta Zakat Bisa Jadi Kredit Pajak

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45 WIB

Dana Haji Rp185,73 Triliun Jadi Sorotan, Kemenhaj Dorong Penguatan BPKH

Dana Haji Rp185,73 Triliun Jadi Sorotan, Kemenhaj Dorong Penguatan BPKH

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:23 WIB

Pria di Jember Ngaku Bertemu Allah dan Nabi Muhammad, Polisi Dalami dan Koordinasi dengan MUI

Pria di Jember Ngaku Bertemu Allah dan Nabi Muhammad, Polisi Dalami dan Koordinasi dengan MUI

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 20:37 WIB

DPR Sentil Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak Terkait Wacana Audit Forensik Dana Haji

DPR Sentil Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak Terkait Wacana Audit Forensik Dana Haji

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:04 WIB

BPJPH Tentukan Status Halal Rokok dan Vape Lewat Audit dan Isbat Fatwa MUI

BPJPH Tentukan Status Halal Rokok dan Vape Lewat Audit dan Isbat Fatwa MUI

News | Sabtu, 19 September 2026 | 19:16 WIB

MUI Soroti Cukai Rokok: Negara Dapat Pemasukan, Tapi Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?

MUI Soroti Cukai Rokok: Negara Dapat Pemasukan, Tapi Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 18:37 WIB

Terkini

Smartphone Photography: Rahasia Foto Profesional Tanpa Peralatan Mahal

Smartphone Photography: Rahasia Foto Profesional Tanpa Peralatan Mahal

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 14:00 WIB

PTPP Raih Kontrak Proyek EPC Dermaga 11 Pupuk Kaltim Senilai Rp400 Miliar

PTPP Raih Kontrak Proyek EPC Dermaga 11 Pupuk Kaltim Senilai Rp400 Miliar

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 13:59 WIB

Singapura Janji Lebih Galak Soal Kabut Asap Kebakaran Hutan saat Jadi Ketua ASEAN 2027

Singapura Janji Lebih Galak Soal Kabut Asap Kebakaran Hutan saat Jadi Ketua ASEAN 2027

News | Selasa, 03 November 2026 | 13:55 WIB

Jangan Asal Instal, Ini 6 Cara Cek File APK Aman Sebelum Dipasang di HP Android

Jangan Asal Instal, Ini 6 Cara Cek File APK Aman Sebelum Dipasang di HP Android

Tekno | Selasa, 03 November 2026 | 13:50 WIB

Anti Ngembang! Ini 5 Rekomendasi Protein Cream Penjinak Rambut

Anti Ngembang! Ini 5 Rekomendasi Protein Cream Penjinak Rambut

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 13:50 WIB

Ciri-ciri Sepatu Adidas Spezial Original, Ini Cara Membedakan dengan yang KW

Ciri-ciri Sepatu Adidas Spezial Original, Ini Cara Membedakan dengan yang KW

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 13:50 WIB

Clarentia Prameta: Berkarya Melampaui Batas, Menghidupi Musik dan Pendidikan

Clarentia Prameta: Berkarya Melampaui Batas, Menghidupi Musik dan Pendidikan

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 13:47 WIB

PNM Hadirkan Akses Air Bersih, Jaga Harapan Masyarakat di Tengah Keterbatasan

PNM Hadirkan Akses Air Bersih, Jaga Harapan Masyarakat di Tengah Keterbatasan

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 13:46 WIB

Tren Stop the Wedding: Bukti Remaja Takut Menikah atau Sikap Realistis?

Tren Stop the Wedding: Bukti Remaja Takut Menikah atau Sikap Realistis?

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 13:45 WIB

Piala Asia 2027 Ditunda, Jadi Digelar 23 Desember-21 Januari 2028

Piala Asia 2027 Ditunda, Jadi Digelar 23 Desember-21 Januari 2028

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 13:41 WIB

×