Kasus Fidelis, Menteri Kesehatan: Ada Bukti Ganja Bisa Jadi Obat?

Reza Gunadha, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 03 Agustus 2017 | 20:02 WIB
Kasus Fidelis, Menteri Kesehatan: Ada Bukti Ganja Bisa Jadi Obat?
Fidelis Arie Sudewarto (36), terpaksa meringkuk di balik jeruji besi hanya lantaran menanam 39 batang ganja untuk mengobati penyakit langka yang mendera sang istri. [Facebook/Yohana L. A. Suyati]

Suara.com - Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek menilai, vonis 8 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan penjara terhadap Fidelis Arie Sudewarto merupakan hal yang wajar. Pasalnya, ia menilai tanaman ganja tidak bisa digunakan sebagai obat suatu penyakit.

Pernyataan Nila itu merupakan respons atas polemik vonis penjara dan denda terhadap Fidelis, warga Sanggau, Kalimantan Barat, yang menanam 39 batang ganja untuk mengobati penyakit langka sang istri.

"Ya tidak bisa, tidak boleh, obat harus ada bukti," ujar Nila di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (3/8/2017).

Ia mengatakan, belum ada pembuktian terkait manfaat ganja untuk kesehatan. Ia menegaskan, tidak ada yang membenarkan bahwa ganja yang mengandung zat adiktif memiliki manfaat.

"Belum ada bukti bahwa ganja itu bermanfaat, di dunia pun juga tidak membuktikan ada manfaat. Selain itu, ganja itu mengandung zat adiktif. Kalau pemakaian itu dibenarkan (kasus Fidelis), artinya kita membenarkan memakai ganja, jadi tidak bisa," tegasnya.

Sebelumnya, Fidelis Arie Sudewarto yang menanam 39 batang ganja demi mengobati penyakit langka sang istri, divonis penjara selama 8 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (2/8/2017).

Meski menanam ganja untuk mengobati istrinya, Yeni Riawati, yang akhirnya wafat saat Fidelis ditahan Badan Narkotika Nasional (BNN), hakim menilai lelaki itu menyalahi Pasal 111 dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

baca juga

Berdasarkan data persidangan, hakim menilai hal yang memberatkan putusan Fidelis adalah Pasal 116 ayat 1 dan ayat 3.

Sementara yang meringankan hukumannya adalah penilaian hakim bahwa Fidelis tidak berniat jahat atau mencelakai sang istri.

Fidelis ditangkap dan ditahan BNN pada 19 Februari 2017, karena menanam 39 batang ganja. Fidelis mengakui, ganja itu untuk diekstrak guna pengobatan penyakit langka syringomyelia yang diderita sang istri, Yeni Riawati.

Persis ketika Fidelis genap 32 hari mendekam di balik jeruji besa, sang istri wafat, yakni pada 25 Maret.

Kisah itu bertambah pilu tatkala Fidelis diperkenankan polisi melihat untuk kali terakhir sang istri yang sudah tak bernyawa.

Sebuah foto momen itu menunjukkan Fidelis tengah memegang kedua pundak putra bungsunya yang masih kecil dan tampak murung lantaran harus mengikhlaskan kepergian sang ibu, sekaligus merelakan ayahnya berada di penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tanam Ganja Obati Istri, Fidelis Divonis Penjara dan Denda Rp1 M

Tanam Ganja Obati Istri, Fidelis Divonis Penjara dan Denda Rp1 M

News | Rabu, 02 Agustus 2017 | 13:56 WIB

Tanam Ganja untuk Obat Istri, Ini Surat Pilu Fidelis dari Penjara

Tanam Ganja untuk Obat Istri, Ini Surat Pilu Fidelis dari Penjara

News | Selasa, 25 Juli 2017 | 21:08 WIB

Eks Menkes Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara

Eks Menkes Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara

News | Jum'at, 16 Juni 2017 | 17:21 WIB

Nila F. Moeloek: Pusing Hadapi Masalah Kesehatan di Indonesia

Nila F. Moeloek: Pusing Hadapi Masalah Kesehatan di Indonesia

wawancara | Senin, 08 Mei 2017 | 07:00 WIB

Ini Tiga Masalah Kesehatan yang Dihadapi NTT

Ini Tiga Masalah Kesehatan yang Dihadapi NTT

Health | Selasa, 02 Mei 2017 | 21:05 WIB

Menkes Pastikan Instansinya Tingkatkan Layanan untuk Jamaah Haji

Menkes Pastikan Instansinya Tingkatkan Layanan untuk Jamaah Haji

News | Jum'at, 21 April 2017 | 04:42 WIB

Penangkapan Fidelis Dipertanyakan Anggota Komisi III DPR

Penangkapan Fidelis Dipertanyakan Anggota Komisi III DPR

News | Selasa, 11 April 2017 | 22:16 WIB

LBH: Kasus Fidelis Sentuh Hati Nurani, Bagaimana Pemerintah?

LBH: Kasus Fidelis Sentuh Hati Nurani, Bagaimana Pemerintah?

News | Minggu, 02 April 2017 | 15:35 WIB

Orang-orang yang Pakai Ganja untuk Penyakit Kini Masih Dipenjara

Orang-orang yang Pakai Ganja untuk Penyakit Kini Masih Dipenjara

News | Minggu, 02 April 2017 | 14:26 WIB

Ketuk Hati Buwas Agar Lepas Fidelis yang Tanam Ganja Demi Istri

Ketuk Hati Buwas Agar Lepas Fidelis yang Tanam Ganja Demi Istri

News | Minggu, 02 April 2017 | 13:57 WIB

Terkini

Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas

Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN

Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum

Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:51 WIB

Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!

Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat

Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat

Banten | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat

Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK

Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI

Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:38 WIB

Dari Bibimbap hingga Jollof Rice, Ini 5 Makanan Tradisional yang Jadi Rahasia Nutrisi Atlet Elite

Dari Bibimbap hingga Jollof Rice, Ini 5 Makanan Tradisional yang Jadi Rahasia Nutrisi Atlet Elite

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:33 WIB

RI Kejar Dagang Thailand Tembus US$20 Miliar, Mendag: "Hambatan Harus Dihapus!"

RI Kejar Dagang Thailand Tembus US$20 Miliar, Mendag: "Hambatan Harus Dihapus!"

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×