"Tapi, kan perbuatannya sudah dilakukan. Kalau perbuatannya sudah dilakukan, perbuatan pidananya harus dipertanggungjawabkan. Maaf itu kan hanya meringankan pidana. Orang saya sudah memaafkan kok. Sebagai PDI Perjuangan saya sudah maafkan itu, sebagai manusia saya sudah memaafkan itu," kata dia.
Arief dilaporkan ke polisi sebagai pribadi, bukan organisasi.
"Saya tidak melaporkan partai, karena perbuatan pidana itu orang. Dalam hukum kan ada pertanggungjawaban pidana. Pasti dilakukan orang," kata dia.
Laporan terhadap Arief bernomor LP/3633/VIII/2017/PMJ/Dit.reskrimum. Barang bukti laporan berupa print out pemberitaan di media online yang berisi pernyataan Arief.
Arief dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP.
Arief berharap laporan ini segera diproses.