KPK Terima Putusan Aseng Terbukti Suap Tiga Politisi Komisi V

Adhitya Himawan

Senin, 07 Agustus 2017 | 10:42 WIB
KPK Terima Putusan Aseng Terbukti Suap Tiga Politisi Komisi V
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]

KPK menerima putusan terhadap Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng yang terbukti memberikan suap kepada tiga anggota Komisi V DPR dan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

Namun KPK tetap mengembangkan penyidikan kasus tersebut.

"KPK menerima vonis terhadap Aseng, karena putusan dan tuntutan dipandang cukup proporsional," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (7/8/2017).

Pada sidang 31 Juli 2017, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Aseng dengan hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersama-sama dengan Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama memberikan uang kepada anggota Komisi V dari fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, ketua kelompok fraksi Komisi V PKB Musa Zainudin, Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adia dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai total 427.027 dolar AS, 328.377 dolar Singapura dan Rp13,8 miliar.

Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Aseng divonis maksimal yaitu lima tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6enambulan kurungan atau vonis maksimal.

Menurut Febri, KPK terus mengembangkan kasus ini.

"Penanganan kasus PUPR ini masih terus berjalan. Ada penyidikan yang sedang berproses dan fakta-fakta persidangan dan perkembangan informasi di penyidikan akan terus dicermati," tambah Febri.

Biayai kampanye pilkada Dalam perkara ini, Aseng dan Abdul Khoir menyuap untuk mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati Aseng dan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek.

baca juga

Pertama, pemberian uang untuk Damayanti adalah untuk membantu membiayai kampanye pemilihan kepala daerah yang diusung PDI-Perjuangan. Aseng bersama Abdul Khoir dan Hong Artha John Alfred memberikan Rp330 juta sehingga totalnya Rp1 miliar dan ditukar menjadi 72.727 dolar AS yang diserahkan kepada staf Damayanti Dessy Ariyati Edwin di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jakarta Selatan.

Kedua, pemberian uang kepada Musa Zainuddin untuk mendapatkan proyek pembangunan jalan Piru-Waisala senilai Rp50,44 miliar yang akan dikerjakan Abdul Khoir dan proyek pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54,32 miliar yang akan dikerjakan Aseng.

Pada 16 November 2015, Aseng menitipkan uang 'commitment fee' untuk Musa Zainuddin kepada Abdul Khoir sejumlah Rp4,48 miliar selanjutnya Abdul Khoir secara bertahap memberikan keseluruhan fee kepada Musa Zainuddin melalui orang kepercayaan Musa bernama Jailani.

Ketiga, pemberian kepada Yudi Widiana Adia yaitu terkait program aspirasi tahun 2015 menyerahkan sejumlah Rp4 miliar sebagai sebagian uang "commitment fee" kepada Yudi Widiana melalui Muhamad Kurniawan sebagai anggota DPRD Kota Bekasi periode tahun 2014-2019 dari PKS.

Pemberian itu adalah pertama Rp2 miliar dilakukan Mei 2015 sekitar pukul 21.00 WIB. Uang selanjutnya kembali diserahkan pada bulan yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di kamar hotel Alia Cikini sebesar Rp2 miliar demi mendapatkan pembangunan jalan Banggoi-Kobisonta, Jembatan Wai Satu dan Jalan Ibra-Langur.

Pemberian selanjutnya untuk program aspirasi tahun 2016 untuk program pembangunan jalan Pasahari - Kobisonta dengan anggaran Rp50 miliar, Pelebaran jalan Kobisonta - Pasahari dengan anggaran Rp50 miliar dan Pelebaran jalan Kobisonta - Bonggoi Bula dengan anggaran Rp40,5 miliar yang seluruh "commitment fee" sebesar 5 persen dari total anggaran sehingga total komisinya adalah Rp7,5 miliar.

Uang bertahap Uang diserahkan secara bertahap yaitu pada 7 Desember 2015 di Hotel Ibis Budget Cikini Jakarta Pusat sejumlah Rp2,5 miliar melalui Kurniawan. Kemudian pada 30 Desember 2015 di Restoran Secret Recipe Mall Senayan City Aseng meneyrahkan 214.300 dolar AS ke Kurniawan.

Kemudian pada 17 Januari 2016 sekitar pukul 16.00 WIB di lobby Surabaya Suites Hotel bertemu M Kurniawan dan menyerahkan uang sebesar 140 ribu dolar AS. Setelah tiga penyerahan uang itu Kurniawan menyerahkan kepada Paroli alias Asep untuk diserahkan ke Yudi.

Keempat, uang Rp2,6 miliar untuk Amran Hi Mustary yang diberikan melalui Imran Djumadil. Pemberian diawali pada 21 Agustus 2015 Aseng dihubungi Abdul Khoir untuk mengumpulkan uang patungan yang akan diberikan kepada Amran dengan rincian uang patungan dari Aseng sejumlah Rp500 juta, Abdul Khoir Rp500 juta, John Alfred Rp500 juta, Henock Setiawan Rp500 juta dan Charles Fransz Rp600 juta sehingga totalnya Rp2,6 miliar Pemberian pertama dilakukan pada 22 Agustus 2015 Abdul Khoir menyerahkan uang patungan Rp500 juta yang sudah ditukar dalam mata uang dolar AS ke rumah Imran S Djumadil.

Selanjutnya pemberian kedua adalah sebesar Rp2 miliar yang diserahkan pada 17 September 2015 dalam bentuk dolar untuk dana operasional ulang tahun Kementerian Pekerjaan Umum dan Hari Raya Idul Adha penyerahan dilakukan di kantor Kementerian PUPR Jakarta.

Sementara Aseng, sejak pekan lalu sudah menyatakan menerima putusan.

"Saya menerima putusan," kata Aseng dalam sidang.

Terkait perkara ini, sudah ada tujuh orang yang dijatuhi vonis yaitu anggota Komisi V dari fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara, dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi sudah divonis masing-masing empat tahun penjara, anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto yang divonis lima tahun penjara, mantan anggota Komisi V DPR dari fraksi PAN Andi Taufan Tiro divonis 9 tahun penjara dan pencabutan hak politik, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary divonis enam tahun penjara sedangkan Abdul Khoir sudah divonis 4 tahun penjara.

Sedangkan seorang masih berstatus tersangka di KPK yaitu Wakil Ketua Komisi V dari fraksi PKS Yudi Widiana Adia. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK OTT di Pamekasan, Fahri: Dikasih Meriam Cuma Tembak Perkutut

KPK OTT di Pamekasan, Fahri: Dikasih Meriam Cuma Tembak Perkutut

News | Senin, 07 Agustus 2017 | 08:05 WIB

KPK Sangkal Punya Rumah Sekap, Misbakhun: Pansus akan Mengeceknya

KPK Sangkal Punya Rumah Sekap, Misbakhun: Pansus akan Mengeceknya

News | Minggu, 06 Agustus 2017 | 20:52 WIB

PP Pemuda Muhammadiyah: Optimisme Novel Semakin Luntur

PP Pemuda Muhammadiyah: Optimisme Novel Semakin Luntur

News | Sabtu, 05 Agustus 2017 | 13:51 WIB

Masinton Sindir dan Salahkan Novel Baswedan Tak Mau Di-BAP

Masinton Sindir dan Salahkan Novel Baswedan Tak Mau Di-BAP

News | Sabtu, 05 Agustus 2017 | 13:16 WIB

Sering Diwawancara Media, Tekanan Mata Novel Baswedan Naik Lagi

Sering Diwawancara Media, Tekanan Mata Novel Baswedan Naik Lagi

News | Sabtu, 05 Agustus 2017 | 08:15 WIB

Jaksa Agung Diminta Mundur karena Tak Becus Berantas Korupsi

Jaksa Agung Diminta Mundur karena Tak Becus Berantas Korupsi

News | Jum'at, 04 Agustus 2017 | 15:48 WIB

Kajari Pamekasan Ditahan KPK

Kajari Pamekasan Ditahan KPK

Foto | Jum'at, 04 Agustus 2017 | 11:41 WIB

Bupati Pamekasan Ditahan KPK

Bupati Pamekasan Ditahan KPK

Foto | Jum'at, 04 Agustus 2017 | 11:14 WIB

KPK Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Perhutani

KPK Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Perhutani

News | Jum'at, 04 Agustus 2017 | 03:23 WIB

Telisik Jenderal Penyerang Novel, KPK Tolak Ajakan Polri

Telisik Jenderal Penyerang Novel, KPK Tolak Ajakan Polri

News | Kamis, 03 Agustus 2017 | 15:31 WIB

Terkini

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:11 WIB

Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan

Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:08 WIB

Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?

Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:07 WIB

Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar

Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:50 WIB

Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU

Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:34 WIB

Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI

Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:29 WIB

Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat

Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:14 WIB

Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi

Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:07 WIB

ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan

ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:05 WIB

Sandiwara Berdarah di Menteng, Komisaris Wanita Rekayasa Perampokan Demi Habisi Dirut

Sandiwara Berdarah di Menteng, Komisaris Wanita Rekayasa Perampokan Demi Habisi Dirut

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:04 WIB