Persidangan Miryam Dilanjutkan Setelah Keberatannya Ditolak

Pebriansyah Ariefana, Dian Rosmala

Senin, 07 Agustus 2017 | 15:29 WIB
Persidangan Miryam Dilanjutkan Setelah Keberatannya Ditolak
Anggota Fraksi Hanura DPR Miryam S. Haryani menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7).

Suara.com - Sidang perkara terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam kasus mega korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Miryam S Haryani dilanjutkan setelah Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Franky Tambuwun menjelaskan, dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pember‎antasan Korupsi (KPK) terhadap Miryam telah memenuhi unsur yuridis atas perkaranya.

"Majelis Hakim berpendapat surat dakwaan telah memenuhi Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara," kata Hakim Franky di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017)‎.

Atas dasar itulah, pengadilan Tipikor Jakarta berhak untuk melanjutkan kembali persidangan mantan anggota Fraksi Partai Hanura di DPR, dengan menghadirkan dan meminta keterangan sejumlah saksi.

"Karena ditolak, maka persidangan haruslah dilanjutkan," ujar Franky.

Seperti diketahui, sebelumnya Miryam mengajukan keberatan atas perkara yang menjerat dirinya. Bagi Miryam, perkara pemberian keterangan tidak benarnya tersebut, bukan ranah pidana korupsi, melainkan pidana umum.

Oleh jaksa KPK, Miryam didakwa dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara korupsi e-KTP, untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Terima Putusan Aseng Terbukti Suap Tiga Politisi Komisi V

KPK Terima Putusan Aseng Terbukti Suap Tiga Politisi Komisi V

News | Senin, 07 Agustus 2017 | 10:42 WIB

PM Israel Jadi Tersangka Korupsi dan Suap Media Massa

PM Israel Jadi Tersangka Korupsi dan Suap Media Massa

News | Minggu, 06 Agustus 2017 | 11:40 WIB

Polisi Militer Tetapkan Marsekal Muda Jadi Tersangka Korupsi

Polisi Militer Tetapkan Marsekal Muda Jadi Tersangka Korupsi

News | Jum'at, 04 Agustus 2017 | 17:52 WIB

KPK Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Perhutani

KPK Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Perhutani

News | Jum'at, 04 Agustus 2017 | 03:23 WIB

Akom Duduk Lesehan di KPK Jelaskan Posisinya di Kasus E-KTP

Akom Duduk Lesehan di KPK Jelaskan Posisinya di Kasus E-KTP

News | Kamis, 03 Agustus 2017 | 17:47 WIB

Ada Korupsi di Pamekasan, Ketua KPK: Dana Desa Perlu Dievaluasi

Ada Korupsi di Pamekasan, Ketua KPK: Dana Desa Perlu Dievaluasi

News | Kamis, 03 Agustus 2017 | 13:57 WIB

Ditangkap KPK, Demokrat Klaim Bupati Pamekasan Bukan Pengurus

Ditangkap KPK, Demokrat Klaim Bupati Pamekasan Bukan Pengurus

News | Kamis, 03 Agustus 2017 | 09:57 WIB

Anggaran Penyaluran Bibit Bawang di Brebes Diduga Dikorupsi

Anggaran Penyaluran Bibit Bawang di Brebes Diduga Dikorupsi

News | Kamis, 03 Agustus 2017 | 06:14 WIB

Korupsi e-KTP, KPK Periksa Auditor BPKP untuk Tersangka Novanto

Korupsi e-KTP, KPK Periksa Auditor BPKP untuk Tersangka Novanto

News | Rabu, 02 Agustus 2017 | 11:05 WIB

Terkini

Prajurit TNI Bawa 47 Kg Sabu ke Pekanbaru Ditahan, Terancam Dipecat

Prajurit TNI Bawa 47 Kg Sabu ke Pekanbaru Ditahan, Terancam Dipecat

Riau | Rabu, 21 Oktober 2026 | 07:08 WIB

4 Shio yang Merasakan Perubahan Hidup Jadi Lebih Baik 21 Oktober 2026

4 Shio yang Merasakan Perubahan Hidup Jadi Lebih Baik 21 Oktober 2026

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 07:08 WIB

Cuaca Semarang Diprakirakan Panas hingga 36 Derajat Celsius, Warga Diminta Waspada

Cuaca Semarang Diprakirakan Panas hingga 36 Derajat Celsius, Warga Diminta Waspada

Jawa Tengah | Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:44 WIB

Ulasan Mini Series Carrie: Ketika Perundungan Digital Membangkitkan Teror

Ulasan Mini Series Carrie: Ketika Perundungan Digital Membangkitkan Teror

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:43 WIB

4 Zodiak yang Paling Tidak Cocok dengan Scorpio, Musuh Alami dalam Asmara

4 Zodiak yang Paling Tidak Cocok dengan Scorpio, Musuh Alami dalam Asmara

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:40 WIB

Polda Jateng Bongkar Judi Togel di Tiga Daerah, Uang Rp2,4 Miliar Diblokir

Polda Jateng Bongkar Judi Togel di Tiga Daerah, Uang Rp2,4 Miliar Diblokir

Jawa Tengah | Selasa, 20 Oktober 2026 | 23:34 WIB

Gol Almeida Selamatkan Java United FC, Tetapi Tiga Poin Gagal Dibawa Pulang

Gol Almeida Selamatkan Java United FC, Tetapi Tiga Poin Gagal Dibawa Pulang

Jawa Tengah | Selasa, 20 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Truk Dalmas Diserang Bom Molotov di Dago Bandung, Tiga Polisi Terluka

Truk Dalmas Diserang Bom Molotov di Dago Bandung, Tiga Polisi Terluka

Jabar | Selasa, 20 Oktober 2026 | 23:18 WIB

Suhu Tembus 38 Derajat Celsius, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Kekeringan

Suhu Tembus 38 Derajat Celsius, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Kekeringan

Jabar | Selasa, 20 Oktober 2026 | 23:12 WIB

Sempat Lempar Mercon dan Batu, Massa Mahasiswa di DPRD DIY Akhirnya Dibubarkan

Sempat Lempar Mercon dan Batu, Massa Mahasiswa di DPRD DIY Akhirnya Dibubarkan

Jogja | Selasa, 20 Oktober 2026 | 23:11 WIB

×