KPK Terima Putusan Aseng Terbukti Suap Tiga Politisi Komisi V

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 07 Agustus 2017 | 10:42 WIB
KPK Terima Putusan Aseng Terbukti Suap Tiga Politisi Komisi V
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

KPK menerima putusan terhadap Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng yang terbukti memberikan suap kepada tiga anggota Komisi V DPR dan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

Namun KPK tetap mengembangkan penyidikan kasus tersebut.

"KPK menerima vonis terhadap Aseng, karena putusan dan tuntutan dipandang cukup proporsional," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (7/8/2017).

Pada sidang 31 Juli 2017, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Aseng dengan hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersama-sama dengan Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama memberikan uang kepada anggota Komisi V dari fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, ketua kelompok fraksi Komisi V PKB Musa Zainudin, Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adia dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai total 427.027 dolar AS, 328.377 dolar Singapura dan Rp13,8 miliar.

Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Aseng divonis maksimal yaitu lima tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6enambulan kurungan atau vonis maksimal.

Menurut Febri, KPK terus mengembangkan kasus ini.

"Penanganan kasus PUPR ini masih terus berjalan. Ada penyidikan yang sedang berproses dan fakta-fakta persidangan dan perkembangan informasi di penyidikan akan terus dicermati," tambah Febri.

Biayai kampanye pilkada Dalam perkara ini, Aseng dan Abdul Khoir menyuap untuk mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati Aseng dan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek.

Baca Juga: KPK OTT di Pamekasan, Fahri: Dikasih Meriam Cuma Tembak Perkutut

Pertama, pemberian uang untuk Damayanti adalah untuk membantu membiayai kampanye pemilihan kepala daerah yang diusung PDI-Perjuangan. Aseng bersama Abdul Khoir dan Hong Artha John Alfred memberikan Rp330 juta sehingga totalnya Rp1 miliar dan ditukar menjadi 72.727 dolar AS yang diserahkan kepada staf Damayanti Dessy Ariyati Edwin di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jakarta Selatan.

Kedua, pemberian uang kepada Musa Zainuddin untuk mendapatkan proyek pembangunan jalan Piru-Waisala senilai Rp50,44 miliar yang akan dikerjakan Abdul Khoir dan proyek pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54,32 miliar yang akan dikerjakan Aseng.

Pada 16 November 2015, Aseng menitipkan uang 'commitment fee' untuk Musa Zainuddin kepada Abdul Khoir sejumlah Rp4,48 miliar selanjutnya Abdul Khoir secara bertahap memberikan keseluruhan fee kepada Musa Zainuddin melalui orang kepercayaan Musa bernama Jailani.

Ketiga, pemberian kepada Yudi Widiana Adia yaitu terkait program aspirasi tahun 2015 menyerahkan sejumlah Rp4 miliar sebagai sebagian uang "commitment fee" kepada Yudi Widiana melalui Muhamad Kurniawan sebagai anggota DPRD Kota Bekasi periode tahun 2014-2019 dari PKS.

Pemberian itu adalah pertama Rp2 miliar dilakukan Mei 2015 sekitar pukul 21.00 WIB. Uang selanjutnya kembali diserahkan pada bulan yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di kamar hotel Alia Cikini sebesar Rp2 miliar demi mendapatkan pembangunan jalan Banggoi-Kobisonta, Jembatan Wai Satu dan Jalan Ibra-Langur.

Pemberian selanjutnya untuk program aspirasi tahun 2016 untuk program pembangunan jalan Pasahari - Kobisonta dengan anggaran Rp50 miliar, Pelebaran jalan Kobisonta - Pasahari dengan anggaran Rp50 miliar dan Pelebaran jalan Kobisonta - Bonggoi Bula dengan anggaran Rp40,5 miliar yang seluruh "commitment fee" sebesar 5 persen dari total anggaran sehingga total komisinya adalah Rp7,5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI