Untuk diketahui, undang-undang tentang murtad di sejumlah negara bagian Malaysia selama ini dinilai diskriminatif.
Pasalnya, setiap orang yang memilih murtad tidak dibolehkan memperbarui identitas kependudukan dengan mencantumkan agama barunya.
Selain itu, warga yang murtad juga selama ini tidak dilegalkan untuk menikahi seseorang yang nonmuslim.