Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua warga berinisial SU (40) dan NA (39) yang dianggap ikut menghakimi Zoya hingga tewas dibakar.
Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas 5 tahun.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra membeberkan peran SD yang ditangkap di kawasan Banten, Selasa (8/8). Ia mengatakan, SD merupakan orang yang menyiramkan bensin dan membakar Zoya setelah dihakimi massa karena tuduhan pencurian.
"Perannya adalah dia yang membeli bensin lalu kemudian menyiram ketubuh MA (Zoya) dan sekaligus dia pelakunya yang membakar saudara MA," kata Asep di Polda Metro Jaya.
Asep menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, SD saat kejadian sempat membeli bensin eceran ketika Zoya sudah terkapar setelah dihakimi warga.
"Dia beli bensin eceran. Dibawa pakai plastik. Dia menyiram dan membakar korban itu karena terbakar emosi. Dia lupa diri, akhirnya berbuat sangat kejam terhadap MA," terangnya.
Saat dilakukan penangkapan di kawasan Banten, polisi terpaksa meletuskan timah panas ke arah bagian kaki SD. Tindakan itu dilakukan, karena pelaku berusaha melarikan diri saat dibawa polisi untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku lain.
"Terpaksa harus kami tindak tegas dengan menembak bagian kaki. Karena saat hendak menunjukkan pelaku lain, mencoba melarikan diri," tukasnya.
Baca Juga: Pacari Napi, Foto Telanjang Anggota DPRD Tulangbawang Tersebar