Pansus Angket KPK: Safe House di Kelapa Gading dan Depok Ilegal!

Yazir Farouk, Bagus Santosa

Jum'at, 11 Agustus 2017 | 23:30 WIB
Pansus Angket KPK: Safe House di Kelapa Gading dan Depok Ilegal!
Ketua pansus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa (11/7).

Suara.com - Panitia Khusus Angket KPK di DPR mengunjungi dua tempat yang disebut mantan saksi KPK Niko Panji Tirtayasa sebagai 'rumah sekap' pada Jumat (11/8/2017). Rombongan mendatangi rumah di Jalan TPA, Cipayung, Depok dan di Jalan Kuda Lumping, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

‎‎Istilah 'rumah sekap' ini ‎muncul dari pernyataan Niko saat memberikan keterangan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Angket KPK beberapa waktu lalu.

Rumah tersebut merupakan tempat ketika Niko diinterogasi terkait penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar.‎

Namun, KPK menyebut rumah seperti ini dengan istilah safe house.‎ Tujuannya adalah untuk kebutuhan perlindungan saksi.

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan, akan meminta penjelasan kepada KPK terkait penggunaan 'rumah sekap' atau safe house ini.

Agun menambahkan, sudah ada penjadwalan agenda pertemuan Pansus Angket KPK dengan pimpinan KPK. Namun, jadwal tersebut belum diumumkan lantaran DPR sedang memasuki masa reses.

"Akan kami mintai pertanggungjawaban KPK," kata dia.



Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan bahwa keberadaan 'rumah sekap' atau safe house memang betul adanya. Dia pun ingin mempertanyakan nomenklatur pembentukan 'rumah sekap' atau safe house ini.

"Ini safe house? Kalau ini safe house untuk mengamankannya maka harus di bawah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK yang menjalankan semua tugasnya itu," kata dia.

"Dan kalau ini memang ada penyekapan, kalau disekap, berarti ini juga melanggar undang-undang, melanggar HAM," tambah politisi Nasdem ini.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan, ‎dalam pasal 15 ayat 1 undang-undang KPK, dijelaskan tentang perlindungan terhadap saksi dan korban. Dalam penjelasan UU pasal 15, perlindungan tersebut diwujudkan dalam bentuk melakukan evakuasi. Katanya, melakukan evakuasi ini diterjemahkan KPK adalah dengan membuat safe house.

baca juga

"Tapi dalam ketentuan UU Perlindungan saksi dan Korban (PSK), no 3 tahun 2014, yang diberikan kewenangan safe house adalah LPSK, lembaga lain boleh tapi harus dilakukan oleh LPSK dan tercatat di LPSK dalam bentuk surat keputusan," kata Masinton.

Selain itu, sambungnya, ada Mou KPK dan LPSK yang harus memenuhi ketentuan dan harus dilaporkan untuk pembentukan safe house ini.

"Tapi, informasi yang kami dapat dari LPSK adalah safe house versi KPK itu tidak tercatat dan tidak ada Surat Keputusannya. Maka safe house itu, keberadaannya illegal, tidak sesuai dengan perundang-undangan dan KPK tidak paham," tutur Politikus PDI Perjuangan ini.

"Jadi, safe house di depok dan kelapa gading, illegal dan tidak ada SK nya," katanya lagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pansus Angket KPK Kunjungi 'Rumah Sekap' ke-2

Pansus Angket KPK Kunjungi 'Rumah Sekap' ke-2

News | Jum'at, 11 Agustus 2017 | 22:23 WIB

Pansus Angket KPK Akan ke 'Rumah Sekap' KPK

Pansus Angket KPK Akan ke 'Rumah Sekap' KPK

News | Rabu, 09 Agustus 2017 | 16:09 WIB

Diminta Pansus Siapkan Diri, Agus: Bukan Kesiapan Saya, Tunggu MK

Diminta Pansus Siapkan Diri, Agus: Bukan Kesiapan Saya, Tunggu MK

News | Kamis, 03 Agustus 2017 | 14:51 WIB

Keluar dari Pansus Angket, Fahri Anggap Gerindra Walk Out

Keluar dari Pansus Angket, Fahri Anggap Gerindra Walk Out

News | Rabu, 26 Juli 2017 | 14:39 WIB

Ini Kata Demokrat soal Pernyataan Yulianis tentang Ibas

Ini Kata Demokrat soal Pernyataan Yulianis tentang Ibas

News | Selasa, 25 Juli 2017 | 17:01 WIB

Saat Dukungan ke KPK Kian Menguat, Pansus Angket Mulai Ditinggal

Saat Dukungan ke KPK Kian Menguat, Pansus Angket Mulai Ditinggal

News | Selasa, 25 Juli 2017 | 16:10 WIB

Terkini

Peternak Rugi Ratusan Juta Gegara Listrik Padam, Bos PLN Diminta Tanggung Jawab

Peternak Rugi Ratusan Juta Gegara Listrik Padam, Bos PLN Diminta Tanggung Jawab

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:39 WIB

Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor

Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor

Banten | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:37 WIB

Timnas Indonesia Dipermalukan Vietnam, John Herdman Akui Kalah Taktik, Rizky Ridho Minta Maaf

Timnas Indonesia Dipermalukan Vietnam, John Herdman Akui Kalah Taktik, Rizky Ridho Minta Maaf

Video | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:35 WIB

ASICS Novablast vs HOKA Clifton untuk Daily Trainer, Mana yang Lebih Unggul?

ASICS Novablast vs HOKA Clifton untuk Daily Trainer, Mana yang Lebih Unggul?

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Sindiran Keras Kebijakan Tukin TNI: Seperti Tahu Bulat, Digoreng Dadakan

Sindiran Keras Kebijakan Tukin TNI: Seperti Tahu Bulat, Digoreng Dadakan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Wardah BB Tint Shade Neutral Fair Cocok untuk Kulit Apa? Ini Review Lengkap dan Keunggulannya!

Wardah BB Tint Shade Neutral Fair Cocok untuk Kulit Apa? Ini Review Lengkap dan Keunggulannya!

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Mata Air dan Sumur Mengering, 90 Jiwa di Bogor Selatan Terdampak Bencana Kekeringan

Mata Air dan Sumur Mengering, 90 Jiwa di Bogor Selatan Terdampak Bencana Kekeringan

Bogor | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:28 WIB

Perempuan dan Kebiasaan Overthinking: Sesulit Itukah Memerdekakan Pikiran?

Perempuan dan Kebiasaan Overthinking: Sesulit Itukah Memerdekakan Pikiran?

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Guru Besar UGM Semprot Kenaikan Tukin TNI-Kemenhan: Pemerintah Pesta, Rakyat Cuci Piring

Guru Besar UGM Semprot Kenaikan Tukin TNI-Kemenhan: Pemerintah Pesta, Rakyat Cuci Piring

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:23 WIB

Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Banten | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:21 WIB

×