Peran Tiga Tersangka Kelompok Saracen Terungkap

Rabu, 23 Agustus 2017 | 17:47 WIB
Peran Tiga Tersangka Kelompok Saracen Terungkap
Ilustrasi internet (Shutterstock)

Suara.com - Tiga tersangka kelompok Saracen yang ditangkap polisi memiliki peran masing-masing. Saracen merupakan grup di Facebook yang sering menyebarkan konten-konten bernuansa hate speech dan SARA.

Kepala Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan tersangka JAS diduga merupakan ketua grup dan dia berperan merekrut anggota. JAS menarik anggota dengan berbagai unggahan yang bersifat provokatif menggunakan isu SARA.

"Itu unggahan dia sesuai perkembangan tren media sosial. Berupa kata - kata, narasi, maupun meme yang tampilannya mengarahkan opini pembaca untuk berpandangan negatif terhadap kelompok masyarakat lain," ujar Anwar di Mabes Polri, hari ini.

Anwar menambahkan JAS memiliki kemampuan di bidang informasi teknologi dan bisa mengaktifkan kembali bila akun anggotanya diblokir.

JAS memiliki berbagai peran, selain menjadi ketua dia juga menjadi pengikut grup dan menuliskan komentar-komentar provokatif.

"Itu JAS sendiri memiliki 11 akun email dan enam akun Facebook yang digunakan sebagai media untuk membuat sejumlah grup maupun mengambil alih akun milik orang lain," kata Anwar.

Tersangka MFT berperan sebagai pengurus kelompok Saracen di bidang media informasi. MFT diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan menggunggah meme maupun foto yang telah diedit.

"Untuk itu MFT ulang posting dari anggota SARACEN lainnya yang bertemakan Isu, Suku dan Agama melalui akun pribadi miliknya sendiri," ujar Anwar.

Tersangka SRN disebut polisi sebagai koordinator wilayah. SRN juga melakukan postingan yang bermuatan penghinaan dan SARA ke grup.

Anwar mengatakan polisi masih mendalami kelompok ini.

"Saat ini penyidik masih terus mendalami berbagai akun email, akun Facebook, para admin dalam jaringan group Saracen yang masih aktif melakukan ujaran kebencian," kata Anwar.

Polisi mengamankan barang bukti, antara lain, flashdisk, laptop, telepon genggam, hard disk, dan memory card.

JAS dikenai Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 tentang Tindak Lidana Ilegal Akses dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lTE.

Sedangkan, MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasa| 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI