Kasus LNG, 2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26 WIB
Kasus LNG, 2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara
Dua tersangka kasus korupsi LNG di PT Pertamina Persero, Yenni Andayani (kanan) dan Hari Karyuliarto (kiri) ditampilkan saat konferensi pers penahanan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hari Karyuliarto 4,5 tahun dan Yenni Andayani 3,5 tahun penjara pada Senin (4/5/2026).
  • Keduanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengadaan Liquified Natural Gas yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 113 juta dolar Amerika Serikat.
  • Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, namun kedua terdakwa tetap diwajibkan membayar denda sebesar 200 juta rupiah.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto.

Selain itu, majelis hakim juga memberikan vonis berupa hukuman 3,5 tahun kepada mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina Yenni Andayani.

Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan terkait pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di Pertamina.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp200 juta," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti denda masing-masing selama 80 hari," lanjut dia.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut para terdakwa dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertimbangan tersebut menjadi hal memberatkan dalam menjatuhkan vonis.

Kemudian untuk keadaan yang meringankan, para terdakwa masing-masing telah berusia di atas 60 tahun dan para terdakwa belum pernah dihukum.

Jika dibandingkan, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari diketahui dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, sedangkan Yenny 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

baca juga

Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa merugikan negara 113 juta dolar Amerika Serikat dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

Menurut jaksa, angka kerugian itu didasari pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Jaksa juga menyebut pembelian gas itu dilakukan dengan alasan stok gas dalam negeri terbatas sehingga Pertamina perlu membeli gas dari Amerika Serikat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!

Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:03 WIB

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:27 WIB

Terungkap! Peran Eks Direktur SMP di Kasus Chromebook Bikin Heboh

Terungkap! Peran Eks Direktur SMP di Kasus Chromebook Bikin Heboh

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:16 WIB

Terkini

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB

Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi

Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:44 WIB

Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya

Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:39 WIB

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:32 WIB