Kasus LNG, 2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26 WIB
Kasus LNG, 2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara
Dua tersangka kasus korupsi LNG di PT Pertamina Persero, Yenni Andayani (kanan) dan Hari Karyuliarto (kiri) ditampilkan saat konferensi pers penahanan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hari Karyuliarto 4,5 tahun dan Yenni Andayani 3,5 tahun penjara pada Senin (4/5/2026).
  • Keduanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengadaan Liquified Natural Gas yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 113 juta dolar Amerika Serikat.
  • Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, namun kedua terdakwa tetap diwajibkan membayar denda sebesar 200 juta rupiah.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto.

Selain itu, majelis hakim juga memberikan vonis berupa hukuman 3,5 tahun kepada mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina Yenni Andayani.

Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan terkait pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di Pertamina.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp200 juta," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti denda masing-masing selama 80 hari," lanjut dia.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut para terdakwa dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertimbangan tersebut menjadi hal memberatkan dalam menjatuhkan vonis.

Kemudian untuk keadaan yang meringankan, para terdakwa masing-masing telah berusia di atas 60 tahun dan para terdakwa belum pernah dihukum.

Jika dibandingkan, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari diketahui dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, sedangkan Yenny 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

baca juga

Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa merugikan negara 113 juta dolar Amerika Serikat dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

Menurut jaksa, angka kerugian itu didasari pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Jaksa juga menyebut pembelian gas itu dilakukan dengan alasan stok gas dalam negeri terbatas sehingga Pertamina perlu membeli gas dari Amerika Serikat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!

Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:03 WIB

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:27 WIB

Terungkap! Peran Eks Direktur SMP di Kasus Chromebook Bikin Heboh

Terungkap! Peran Eks Direktur SMP di Kasus Chromebook Bikin Heboh

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:16 WIB

Terkini

Menteri HAM Natalius Pigai Soal Teror Penembakan OPM ke Warga Sipil: Polanya Sudah Bergeser

Menteri HAM Natalius Pigai Soal Teror Penembakan OPM ke Warga Sipil: Polanya Sudah Bergeser

News | Kamis, 17 September 2026 | 14:35 WIB

Selebgram Tugba Kecelakaan, Tulang Selangka Patah hingga Jalani Operasi

Selebgram Tugba Kecelakaan, Tulang Selangka Patah hingga Jalani Operasi

Sumut | Kamis, 17 September 2026 | 14:35 WIB

KMP Virgo Transport 8 Tenggelam, DPR: Kami Sudah Sering Wanti-wanti Kemenhub Soal Kelayakan Kapal!

KMP Virgo Transport 8 Tenggelam, DPR: Kami Sudah Sering Wanti-wanti Kemenhub Soal Kelayakan Kapal!

News | Kamis, 17 September 2026 | 14:34 WIB

ESDM Buka Peluang Tambah Kuota Solar Subsidi

ESDM Buka Peluang Tambah Kuota Solar Subsidi

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 14:33 WIB

Bedanya Air Fryer vs Oven Listrik, Mana yang Lebih Hemat Daya?

Bedanya Air Fryer vs Oven Listrik, Mana yang Lebih Hemat Daya?

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 14:33 WIB

Mesin Cuci Panasonic untuk Kebutuhan Keluarga Modern

Mesin Cuci Panasonic untuk Kebutuhan Keluarga Modern

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 14:29 WIB

Terusir dari Jakarta, Shin Tae-yong Pede Persija Tetap Gacor Hadapi Java United di Bali

Terusir dari Jakarta, Shin Tae-yong Pede Persija Tetap Gacor Hadapi Java United di Bali

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 14:26 WIB

Jokowi Sambangi Tenda Pengungsi Gempa Palue, Ini Respon Bupati Juventus

Jokowi Sambangi Tenda Pengungsi Gempa Palue, Ini Respon Bupati Juventus

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 14:23 WIB

KPK Kejar Bukti Kasus OTT, Ruang Dirjen ATR/BPN Lampri Digeledah

KPK Kejar Bukti Kasus OTT, Ruang Dirjen ATR/BPN Lampri Digeledah

News | Kamis, 17 September 2026 | 14:22 WIB

Ijazah dan Sertifikat Tak Lagi Cukup? Ini Skill yang Makin Dibutuhkan Dunia Kerja

Ijazah dan Sertifikat Tak Lagi Cukup? Ini Skill yang Makin Dibutuhkan Dunia Kerja

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 14:19 WIB

×