Array

Kasus Suap Panitera, KPK Mau Panggil Hakim PN Jakarta Selatan

Kamis, 24 Agustus 2017 | 10:44 WIB
Kasus Suap Panitera, KPK Mau Panggil Hakim PN Jakarta Selatan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - KPK akan memanggil semua pihak yang diduga terkait kasus suap terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (24/8/2017), menegaskan semua pihak bisa dipanggil untuk diperiksa, termasuk majelis hakim PN Jaksel yang menyidangkan kasus antara PT Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd dengan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI).

"Hakim yang mengadili kasus itu, jika dibutuhkan keterangannya, akan kami agendakan," kata Febri.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata tersebut adalah Djoko Indiarto sebagai ketua dan Sudjarwanto serta Agus Widodo masing-masing sebagai anggota.

Febri mengatakan, seluruh pihak yang mengetahui jalannya persidangan perkara dua perusahaan tersebut bakal dimintakan keterangannya oleh penyidik KPK.

Untuk diketahui, perkara kedua perusahaan yang sedang diproses di PN Jaksel tersebut berujung dugaan suap. PT ADI lewat kuasa hukumnya Akhmad Zaini diduga memberikan suap sebesar Rp425 juta kepada panitera pengganti PN Jaksel, Tarmizi.

Uang itu diberikan agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh PT ADI. Saat pembacaan putusan pada Senin (21/8/2017)—bersamaan dengan terjadinya OTT—majelis hakim yang menangani perkara itu menolak gugatan PT Eastern Jason. Artinya, PT ADI menang dalam gugatan perdata tersebut.

Dalam gugatannya, Eastern Jason menuntut pembayaran ganti rugi kurang lebih sebesar USD7,6 juta dan SGD131 ribu ke PT Aquamarine. PT ADI dianggap telah melakukan wanprestasi.

Baca Juga: Usai OTT, KPK Segel Ruangan Pejabat di Kementerian Perhubungan

Namun, Febri menegaskan tidak mau menanggapi perandaian bahwa uang suap dari pihak swasta itu juga turut masuk ke kantong majelis hakim.

"Kami belum menyimpulkan sejauh itu, karena masih fokus pada tiga tersangka yang diproses sekarang," katanya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya yakni panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi dan kuasa hukum PT ADI. Keduanya menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan. Sementara satu tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Aquamarine Yunus Nafik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI