Begini Cara Kerja Saracen Sebar Ujaran Kebencian dan Isu SARA

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Jum'at, 25 Agustus 2017 | 06:23 WIB
Begini Cara Kerja Saracen Sebar Ujaran Kebencian dan Isu SARA
Kombes Pol Awi Setiyono dari Mabes Polri didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Analis Kebijakan Madya Divhumas Polri memberikan keterangan terkait penemuan bom Bekasi, di Jakarta, Minggu (11/12/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kepala Bagian Mitra Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Awi Setiyono menjelaskan proses kerja sindikat kelompok Saracen yang menyebarkan ujaran kebencian dan SARA melalui Facebook.

Kelompok Saracen ini memberikan proposal kepada pemesannya dengan mematok harga sebesar Rp75 juta. Adapun jumlah uang itu dibagikan untuk membuat situs website dan membayar sejumlah anggota Saracen untuk membuat ujaran kebencian.

"Proposal untuk pembuat website, dia patok harga Rp15 juta. Kemudian untuk membuat Buzzer sekitar 15 orang dikenakan biaya sebulan Rp45 juta," kata Awi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).

Sementara itu, Ketua Grup Saracen berinisial JAS (32), mendapatkan honor berbeda untuk mengunggah postingan provokatif yang mengandung isu SARA meminta upah sebanyak Rp10 juta.

"Kemudian dia (JAS) sendiri ketuanya itu mematok harga Rp10 juta. Kemudian untuk hal yang lainnya jadi total Rp72 juta dari angka yang tadi," kata Awi.

Awi menambahkan untuk dana yang sisa dari jumlah pengajuan proposal, bahkan ada dana yang disiapkan untuk media-media.

"Untuk semua terkait masalah pemesanan itu begini untuk proses penyidikan ini, penyidik menemukan ada satu proposal. Yang terakhir ada cost untuk wartawan," ujar Awi.

Awi mengatakan penyidik juga menemukan banyak sim card yang diduga dipakai kelompok sindikat Saracen untuk memalsukan komunikasi antara sesama anggota Saracen.

"Kami temukan sim card yang banyak. Sebanyak 50 lebih. Dia bergantian bahkan yang ketua sendiri ada sekitar kita temukan hate speech nya ada enam, ada juga akun - akun lainnya 11," kata Awi.

baca juga

Awi menyatakan bahwa Sindikat Saracen memiliki struktur organisasi yang berkomunikasi hanya melalui media sosial Internet saja.

"Semua mereka melalui internet. Melalui dunia maya mereka berkomunikasi," ujar Awi.

Selanjutnya penyidik.masih mendalami siapa pemesan ujaran kebencian ke Sindikat Saracen tersebut. Lantaran penyidik dalam introgasi para tersangka tidak kooperatif.

"Itu termasuk kemudian siapa yang pesan, sampai saat ini juga sangat tertutup bersangkutan (Para tersangka). Sulit diminta keterangan," ujar Awi.

Penyidik juga masih belum menemukan aliran dana keuangan Saracen. Sebab proses pemesanan ke Kelompok Saracen melalui jalur tunai.

"Penyidik belum menemukan aliran uang karena memang pengakuan selama ini cash. Dan itu perlu pembuktian. Nanti ada alat bukti lainnya," kata Awi.

Ketiga tersangka antara lain, JAS ( 32) ketua grup Kelompok Seracen, MFT merupakan koordinator grup Saracen (43) dan SRN (32). Polisi mengamankan barang bukti, antara lain, flash disk, laptop, telepon genggam, hard disk, dan memory card.

JAS dikenai Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 tentang Tindak Lidana Ilegal Akses dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lTE. Sedangkan, MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasa| 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Bahas Kasus Seracen dengan Para Pegiat Medsos di Istana

Jokowi Bahas Kasus Seracen dengan Para Pegiat Medsos di Istana

News | Kamis, 24 Agustus 2017 | 17:05 WIB

Presiden Jokowi Kumpulkan Pegiat Media Sosial di Istana

Presiden Jokowi Kumpulkan Pegiat Media Sosial di Istana

News | Kamis, 24 Agustus 2017 | 16:40 WIB

Istana Apresiasi Polri Bongkar Sindikat 'Seracen' Penyebar Hoax

Istana Apresiasi Polri Bongkar Sindikat 'Seracen' Penyebar Hoax

News | Kamis, 24 Agustus 2017 | 15:48 WIB

Ini Daftar Tarif Fantastis Kelompok Saracen

Ini Daftar Tarif Fantastis Kelompok Saracen

News | Rabu, 23 Agustus 2017 | 21:33 WIB

Polisi: Kelompok Saracen Penyedia Jasa Meme Hate Speech

Polisi: Kelompok Saracen Penyedia Jasa Meme Hate Speech

News | Rabu, 23 Agustus 2017 | 19:22 WIB

Peran Tiga Tersangka Kelompok Saracen Terungkap

Peran Tiga Tersangka Kelompok Saracen Terungkap

News | Rabu, 23 Agustus 2017 | 17:47 WIB

Grup Saracen Pembuat Meme SARA Terbongkar, Tiga Orang Dibekuk

Grup Saracen Pembuat Meme SARA Terbongkar, Tiga Orang Dibekuk

News | Rabu, 23 Agustus 2017 | 17:35 WIB

Gerindra Laporkan Victor Laiskodat dengan UU ITE

Gerindra Laporkan Victor Laiskodat dengan UU ITE

News | Jum'at, 04 Agustus 2017 | 17:18 WIB

Apa Kata Rieke Diah Pitaloka Soal Perppu Ormas?

Apa Kata Rieke Diah Pitaloka Soal Perppu Ormas?

News | Jum'at, 28 Juli 2017 | 22:20 WIB

Terkini

Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan

Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:03 WIB

Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi

Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:56 WIB

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:28 WIB

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:16 WIB

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:57 WIB

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:54 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:39 WIB

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB