PPNS Dishut Maluku Mangkir Dari Panggilan Hakim PN Ambon

Adhitya Himawan

Sabtu, 26 Agustus 2017 | 06:43 WIB
PPNS Dishut Maluku Mangkir Dari Panggilan Hakim PN Ambon
Ilustrasi salah tangkap. [Shutterstock]

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Maluku dalam status sebagai pihak termohon tidak memenuhi panggilan hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon terkait pengajuan permohonan pra peradilan yang disampaikan Paulus Samuel Puttileihalat alias Remon.

"Hari ini merupakan sidang perdana dipimpin hakim tunggal S. Pujiono tetapi dari pihak PPNS sendiri tidak hadir," kata penasihat hukum pemohon, Anthony Hatane di Ambon, Maluku, Jumat (26/8/2017).

Padahal sudah ada pemberitahuan resmi kepada pihak termohon dari PN Ambon namun mereka ternyata tidak menghadiri sidang perdana tanpa ada alasan yang resmi.

Permohonan pra peradilan ini dilakukan terhadap pemerintah RI, Cq Gubernur Maluku, Cq Dinas Kehutanan provinsi, Cq Kabid Perlindungan Hutan, Penyuluhan, dan Pemberdayaan Masyarakat selaku PPNS Dishut Maluku terkait adanya kesalahan prosedur penangkapan dan penahanan atas diri pemohon.

Menurut Anthony, upaya hukum ini dilakukan sebab ada kesalahan dalam prosedur penangkapan dan penahanan pemohon, dimana statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan BAP sudah dinyatakan lengkap (P21) dan seharusnya diserahkan kepada kejaksaan.

"Pemohon telah ditangkap oleh Ditkrimsus Polda Maluku dan diserahkan kepada termohon tanggal 16 Agustus 2017 dan selanjutnya termohon menerbitkan surat perintah penangkapan nomor SP Tangkap 01/PPNS-DK/VIII/2017 tanggal 6 Agustus 2017," kata Anthony.

Surat perintah penangkapan ini dikeluarkan karena pemohon diduga keras telah melakukan tindak pidana di bidang kehutanan, sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan pasal 50 ayat (3) huruf A, B, dan huruf J, juncto pasal 78 ayat (2), ayat (9), dan ayat (15) UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Alasan penangkapan pemohon untuk kepentingan peyerahan tahap II (P22) kepada jaksa penuntut umum di Kejati Maluku dan surat tersebut, secara tegas dijelaskan bahwa surat penangkapan itu berlaku dari tanggal 16 Agustus 2017 sampai selesai.

baca juga

"Dengan demikian sangat jelas bahwa penangkapan atas diri pemohon oleh termohon itu bertentangan dengan ketentuan pasal 19 ayat (1) KUHAP yang menyatakan, penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dapat dilakukan untuk paling lama satu hari," tandasnya.

Kemudian dasar hukum penangkapan dengan alasan guna kepentingan dilakukannya penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum adalah bertentangan dengan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.

Untuk itu pemohon meminta kepada hakim tunggal PN Ambon dapat mengabulkan permohonan pra peradilan dengan mentarakan surat perintah penangkapan nomor SP Tangkap 01/PPNS-DK/ VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017 serta SP Han.01/PPNS-DK/VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017 adalah tidak sah.

Pemohon juga meminta hakim tunggal untuk menghukum termohon membayar ganti rugi kepada dirinya sebesar Rp100 juta, dan meminta termohon untuk segera mengeluarkan atau melepaskan pemohon dari rumah tahanan negara Polda Maluku.

Mengembalikan dan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, martabat, serta nama baik pemohon pada media elektronik maupun media cetak lokal dan nasional selama tiga kali berturut-turut.

Remon Puttileihalat adalah mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Seram Bagian Barat yang dijadikan tersangka oleh PPNS Dishut Maluku dalam kasus penyerobotan hutan lindung tahun anggaran 2013 senilai Rp19 miliar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Novanto Jadi Tersangka, Golkar Pertimbangkan Praperadilan

Novanto Jadi Tersangka, Golkar Pertimbangkan Praperadilan

News | Senin, 17 Juli 2017 | 23:09 WIB

KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka SKL BLBI

KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka SKL BLBI

News | Sabtu, 13 Mei 2017 | 04:20 WIB

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Miryam Ditunda Pekan Depan

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Miryam Ditunda Pekan Depan

News | Senin, 08 Mei 2017 | 21:07 WIB

Munarman Beberkan Penyebab Aksi Bela Islam di Sidang Buni Yani

Munarman Beberkan Penyebab Aksi Bela Islam di Sidang Buni Yani

News | Kamis, 15 Desember 2016 | 13:13 WIB

Munarman Bantah Aksi Umat Islam karena Video Buni Yani

Munarman Bantah Aksi Umat Islam karena Video Buni Yani

News | Kamis, 15 Desember 2016 | 12:16 WIB

Buni Yani Minta Hakim Hukum Penyidik Bayar Biaya Persidangan

Buni Yani Minta Hakim Hukum Penyidik Bayar Biaya Persidangan

News | Selasa, 13 Desember 2016 | 13:57 WIB

Takut Keseleo, Surat Permohonan Buni Yani Dibacakan Kuasa Hukum

Takut Keseleo, Surat Permohonan Buni Yani Dibacakan Kuasa Hukum

News | Selasa, 13 Desember 2016 | 12:37 WIB

Buni Yani Jalani Sidang Praperadilan Perdana

Buni Yani Jalani Sidang Praperadilan Perdana

News | Selasa, 13 Desember 2016 | 11:39 WIB

Polisi Persilakan Buni Yani Ajukan Praperadilan

Polisi Persilakan Buni Yani Ajukan Praperadilan

News | Selasa, 29 November 2016 | 13:31 WIB

Bantah Sutan Bathoegana Meninggal, Dirjen Kumham: Dirawat di BMC

Bantah Sutan Bathoegana Meninggal, Dirjen Kumham: Dirawat di BMC

News | Rabu, 16 November 2016 | 15:12 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×