Polisi Diyakini Akan SP3 Kasus Habib Rizieq, Atas Dasar Apa?

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Sabtu, 26 Agustus 2017 | 19:49 WIB
Polisi Diyakini Akan SP3 Kasus Habib Rizieq, Atas Dasar Apa?
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pengacara Eggi Sudjana meyakini polisi akan segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Hal itu disampaikannya karena dia mengklaim Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sudah menyampaikan Rizieq tidak ada indikasi dalam kasus yang menjeratnya.

"Insya Allah tanda-tandanya baik, karena saya melihat Pak Kapolri sudah menyatakan bahwa sudah tidak ada indikasi, tidak ada bukti-bukti yang kuat untuk periksa Habib Rizieq lebih jauh. Itu artinya berita baik untuk bisa di-SP3," kata Eggi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).

Menurut Eggi, kalau polisi sudah mengeluarkan SP3, maka Habib Rizieq akan segera pulang ke Indonesia. Sebab menurutnya, dengan demikian dapat dipastikan bahwa situasinya dalam keadaan kondusif.

"Coba bayangkan kalau ditahan, datang ke sini pasti ribut, bandara bisa (dalam) situasi tak terkendali. Kalau Habib Rizieq ditahan tentunya tidak kondusif buat pembangunan kita," kata Eggi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Imam Besar Front Pembela Islam tersebut bukan berarti tidak ingin diperiksa. Menurut Eggi, Habib Rizieq tidak menolak untuk ditahan, hanya kalau dia memang bersalah.

Eggi pun menegaskan bahwa pendiri FPI tersebut merasa sangat tidak bersalah, karena tidak melakukan hal yang dituduhkan orang selama ini.

"Bukannya dia tidak mau diperiksa atau tidak mau ditahan. Kalau dia bersalah, ya, dia mau. (Tapi) Dia merasa sangat tidak melakukan hal itu. Seperti saya sekarang difitnah itu lho (terkait Saracen), kan nggak enak," katanya.

"Saya Insya Allah yakin polisi akan mengeluarkan SP3. Keyakinan saya didukung oleh pernyataan-pernyataan Kapolri yang kondusif untuk tidak lagi mempersoalkan Habib Rizieq," tutup Eggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fadli Zon Bertemu Rizieq, Ini Tanggapan Din Syamsuddin

Fadli Zon Bertemu Rizieq, Ini Tanggapan Din Syamsuddin

News | Rabu, 23 Agustus 2017 | 17:27 WIB

Detik-detik, Apakah Kasus Rizieq Distop atau Lanjut

Detik-detik, Apakah Kasus Rizieq Distop atau Lanjut

News | Rabu, 23 Agustus 2017 | 15:26 WIB

Polisi Ungkap Inti Surat Rizieq yang Minta Kasusnya Distop

Polisi Ungkap Inti Surat Rizieq yang Minta Kasusnya Distop

News | Rabu, 23 Agustus 2017 | 14:46 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×