Detik-detik, Apakah Kasus Rizieq Distop atau Lanjut

Rabu, 23 Agustus 2017 | 15:26 WIB
Detik-detik, Apakah Kasus Rizieq Distop atau Lanjut
Habib Rizieq Shihab [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Polisi sedang mengkaji surat permohonan penghentian penyidikan kasus dugaan pornografi yang disampaikan tersangka Habib Rizieq Shihab.

"Namanya permohonan dikirim ke penyidik nanti penyidik yang akan menilai itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2017).

Untuk sekarang, Argo belum dapat menginformasikan apakah permohonan tersebut bakal dikabulkan atau tidak oleh penyidik.

"Kita tunggu saja bagaimana perkembangan penyidik Polda Metro Jaya," kata dia.

Rizieq bertahan di Arab Saudi semenjak kasus pornografi menjeratnya. Berkali-kali dipanggil, dia mangkir. Bahkan, polisi sampai memasukkan namanya ke daftar pencarian orang.

Ketika ditanya apakah sikap tak kooperatif Rizieq akan dijadikan dasar penyidik menolak permohonan penghentian penyidikan, Argo mengatakan hanya penyidik yang tahu.

"Tunggu saja bagaimana penyidik menyikapi permohonan," katanya.

Diperiksa di Arab

Penyidik Polri belum lama ini memeriksa Rizieq di Arab Saudi.

"Sudah ada pemeriksaan. Tim kita sudah ada yang berangkat ke sana untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan hasilnya masih dalam pemeriksaan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).

Setelah penyidik mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan, selanjutnya dilakukan evaluasi.

"Hasil pemeriksaan ini, nanti kita akan evaluasi dan setelah itu kalau yang bersangkutan pulang ya, kita akan lakukan pemeriksaan ulang kalau itu memang diperlukan," ujar Tito.

Rizieq dilaporkan masyarakat dalam sejumlah perkara. Dua di antaranya, statusnya ditingkatkan ke penyidikan dan dia ditetapkan menjadi tersangka. Yakni, kasus dugaan menodai Pancasila yang merupakan laporan Sukmawati Soekarnoputri. Kemudian, kasus dugaan pornografi, dalam kasus ini Firza Husein juga ditetapkan menjadi tersangka.

Kasus-kasus lainnya, di antaranya laporan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia terkait dengan ceramah Rizieq dalam situs YouTube yang dianggap melecehkan umat Kristen, laporan dugaan ujaran kebencian dari Rumah Pelita, kemudian laporan Jaringan Intelektual Muda Antifitnah terkait ceramah soal mata uang baru yang disebut berlogo palu arit, selanjutnya kasus ucapan campur racun untuk menyebut sampurasun.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI