LPSK Tegaskan Jadi Pengelola Rumah Aman KPK

Pebriansyah Ariefana | Bagus Santosa | Suara.com

Senin, 28 Agustus 2017 | 11:41 WIB
LPSK Tegaskan Jadi Pengelola Rumah Aman KPK
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)

Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai ‎mengatakan yang memiliki kewenangan untuk mengelola safe house atau rumah aman adalah LPSK. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK.

"Yang jelas dalam UU 31 Tahun 2014 menyebutkan bahwa salah satu kewenangan LPSK adalah mengelola rumah aman, khususnya untuk tindak pidana, tertentu salah satunya korupsi. Kalau ada institusi lain yang mengacu UU berbeda, saya tidak tahu," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di DPR, Jakarta, Senin (28/8/2017).‎

Pernyataan ini sekaligus menyinggung soal adanya safe house yang digunakan KPK tanpa sepengetahuan LPSK. Safe house ini digunakan KPK untuk mengamankan saksi selama pemberkasan sebuah kasus.

Haris menambahkan, safe house sifatnya independen. Namun, sesuai dengan undang-undang, menjadi tugas LPSK untuk mengelola‎ safe house tersebut.

Di sisi lain, Haris menerangkan sejauh ini koordinasi LPSK dan KPK hanya sebatas saksi dan justice collaborator yang membutuhkan perlindungan.

Itupun, tambahnya, kebanyakan LPSK yang melakukan jemput bola untuk menawarkan diri memberikan perlindungan kepada saksi kasus korupsi.‎

"Ada yang melalui rekomendasi KPK, ada yang juga secara langsung datang ke kita, baik mereka sendiri atau pengacaranya atau keluaraganya, tapi ada juga kami menawarkan untuk perlindungan," kata Haris.‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

ICW: Fahri Hamzah Tak Berpartai, Tak Berhak Usulkan Perppu

ICW: Fahri Hamzah Tak Berpartai, Tak Berhak Usulkan Perppu

News | Minggu, 27 Agustus 2017 | 18:45 WIB

Ini Hoax yang Disebar Fahri Hamzah Menurut ICW

Ini Hoax yang Disebar Fahri Hamzah Menurut ICW

News | Minggu, 27 Agustus 2017 | 18:30 WIB

ICW: Pansus Hak Angket KPK Tebar 10 Hoax

ICW: Pansus Hak Angket KPK Tebar 10 Hoax

News | Minggu, 27 Agustus 2017 | 18:21 WIB

Begini Cara Pejabat Kemenhub Dapatkan Uang Suap Puluhan Miliar

Begini Cara Pejabat Kemenhub Dapatkan Uang Suap Puluhan Miliar

News | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 20:51 WIB

Jika Ada Bukti Baru, KPK Siap Telusuri Peran Menteri Budi Karya

Jika Ada Bukti Baru, KPK Siap Telusuri Peran Menteri Budi Karya

News | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 19:38 WIB

Suap Dirjen Hubla, KPK Geledah Empat Lokasi di Jakarta

Suap Dirjen Hubla, KPK Geledah Empat Lokasi di Jakarta

News | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 19:29 WIB

Anggap Saut Situmorang Orang Baru, Fahri Hamzah Remehkan KPK?

Anggap Saut Situmorang Orang Baru, Fahri Hamzah Remehkan KPK?

News | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 14:15 WIB

Pansus akan Panggil Komnas HAM, Cari Dugaan Pelanggaran HAM

Pansus akan Panggil Komnas HAM, Cari Dugaan Pelanggaran HAM

News | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 14:07 WIB

Masinton Sindir Johan Budi: "Jangan Kayak Cacing Kepanasan"

Masinton Sindir Johan Budi: "Jangan Kayak Cacing Kepanasan"

News | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 14:04 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB