Array

ICW: Pansus Hak Angket KPK Tebar 10 Hoax

Minggu, 27 Agustus 2017 | 18:21 WIB
ICW: Pansus Hak Angket KPK Tebar 10 Hoax
Peneliti Divisi Hukum Politik ICW, Donald Fariz‎‎, berbicara soal evaluasi Pansus Hak Angket KPK di DPR pada Minggu (27/8). [Suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan evaluasi terhadap kinerja Panitia Khusus Angket KPK. Evaluasi ini didasarkan pada catatan ICW selama Pansus Angket KPK bekerja, mulai 30 Mei sampai 22 Agustus‎ 2017.

Dalam konfrensi pers yang digelar di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (27/8/2017), Peneliti Divisi Hukum Politik ICW, Donald Fariz‎‎, mengatakan secara garis besar kerja Pansus menyimpang dari rencana awal pembentukannya.

"Materi Pansus keluar dari materi pokok yang dibacakan Taufiqulhadi saat pembentukan Pansus. Sudah melebar dan terkesan mencari kesalahan KPK," kata Donald.

Materi pokok itu adalah tentang tata kelola anggaran KPK, tata kelola dokumentasi dalam proses penindakan kasus korupsi dan ketidakcermatan serta ketidakhati-hatian dalam penyampaian keterangan dalam proses hukum maupun komunikasi publik, ketidakharmonisan internal KPK dengan pimpinan KPK, serta persoalan pencabutan BAP oleh Miryam S Haryani dalam persidangan kasus KTP-e karena dugaan mendapat tekanan dari 6 anggota Komisi III DPR.

Dari kerja Pansus Angket KPK ini juga, Donald mengatakan, banyak agenda yang tidak relevan dengan tujuan pansus. Temuan ICW yang pertama terhadap kerja Pansus itu adalah ‎soal kunjungannya ke kepolisian dan kejaksaan, kunjungan ke Sukamiskin, serta kunjungan ke safe house KPK.

"Aktivitas yang tidak relevan ini patut diduga dilakukan untuk mencari kesalahan KPK. Yang fatal adalah mengunjungi penjara Sukamiskin dan mewawancarai para koruptor," ujarnya.

Kemudian temuan ICW yang kedua adalah soal pemilihan ahli yang diundang dalam rapat dengar pendapat bersama Pansus. Donald mengatakan, dari lima tokoh yang diundang, empat di antaranya terkesan mendukung dan menguntungkan Pansus.

"Patut diduga mereka (Pansus) menyeleksi ahli yang disesuaikan dengan selera mereka," kata Donald.

Kelima orang ahli itu adalah, Yusril Ihza Mahendra, Zain Badjeber, Muhammad Sholehuddin, Romli Atmasasmita, dan Mahfud MD.

"Hanya Mahfud MD yang mempersoalkan Pansus. Tapi mereka mengundang ini sebagai legitimasi, sebagai stempel kalau yang kontra dengan Pansus juga diundang. Itu juga karena ramai di media sosial, Mahfud diundang sebagai legitimasi saja," kata dia.

Temuan ketiga, sambung Donald, adalah soal kunjungan Pansus yang terkesan politis dan tidak relevan dengan materi Pansus.

Dari enam kali kunjungan,‎ hanya dua yang dianggap relevan, yaitu BPK dan Kepolisian. Kalau yang lain, ke Kejaksaan Agung, Penjara Sukamiskin, dan Safe house KPK dilakukan untuk penggalan dukungan dan upaya mencari kesalahan KPK di luar materi angket.

"Jaksa agung mendukung Pansus, Nasdem ‎ada dalam Pansus. Kemungkinan satu suara," tutur Donald.

Selanjutnya, temuan keempat, kata Donald, tentang pemilihan saksi yang dimintai keterangannya oleh Pansus. Mereka adalah Narapidana di Penjara Sukamiskin, Yulianis, Muhtar Ependi, Miko Panji Tirtayasa, Syarifudin Umar dan korban kasus burung walet.

Menurut Donald, saksi yang dihadirkan merupakan orang yang bermasalah hukum. Tiga di antaranya, yaitu Narapidana di Penjara Sukamiskin, Muhtar Ependi, dan Syarifudin Umar adalah terpidana kasus korupsi.

"Pemilihan saksi ini menguatkan tujuan Pansus Angket KPK untuk mencari kesalahan KPK. Yang terakhir (korban kasus burung walet) itu sama sekali tidak ada relevansinya dengan KPK," kata dia.

Donald kemudian menjelaskan temuan ICW yang kelima. Di mana, kata Donald, Pansus Angket KPK menebar hoax. Ada 10 hoax yang disebar selama Pansus ini bekerja.

Berikut 10 hoax yang disebar Pansus menurut ICW:
1. KPK mempunyai rumah sekap, padahal itu adalah safe house
2. KPK merupakan lembaga superbody
3. Tudingan KPK menggunakan jet pribadi saat menyidik kasus suap MK
4. Penyidik KPK Novel Baswedan mengetahui tersangka kasus pencurian burung walet disetrum
5. KPK menekan Miryam saat proses pemeriksaan, tetapi ketikapada persidangan rekaman dibuka dan tidak ada indikasi tekanan
6. Kasus KTP-e disebut kasus omong kosong yang dikarang oleh Nazarudin, Novel Basedan dan Agus Rahardjo
7. KPK sering menggunakan media untuk membangun opini
8. Lembaga swada‎ya masyarakat sering menerima dana dari KPK
9. Novel Baswedan jalan-jalan selama di Singapura
10. Tudingan KPK seperti kantor pos yang menerima pesanan perkara

Selain itu, dalam temuan keenam, ICW juga menemukan bahwa Pansus Angket KPK kerap melakukan ancaman. Yaitu mengancam pembekuan anggaran Polri dan KPK, mendesak mengganti juru bicara, dan merevisi UU KPK setelah ada 11 temuan sementara Pansus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI