Saksi Akui Laporkan Transaksi Mencurigakan Andi Narogong ke PPATK

Ruben Setiawan

Selasa, 29 Agustus 2017 | 01:05 WIB
Saksi Akui Laporkan Transaksi Mencurigakan Andi Narogong ke PPATK
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8).

Suara.com - Direktur utama PT Pollyarth Provitama Ferry Haryanto yang bergerak usaha penukaran valuta asing mengaku melaporkan seluruh transaksi yang dilakukan Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Meliyanawati itu bagian keuangan PT Armor Mobilindo milik Andi Agustinus. Dia (Meliyana) pernah bertanya ke saya apakah transaksi yang saya lakukan dilaporkan ke PPATK? Saya jawab ya memang dilaporkan, walau seharusnya saya tidak boleh menjawab pertanyaan itu," kata Ferry dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Ferry bersaksi untuk Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

"Semua saya laporkan karena menurut ketentuan, transaksi mencurigakan tidak ada batas nominalnya tapi kebanyakan transaksi juga jumlahnya di atas Rp500 juta," tambah Ferry yang merupakan teman SMP Andi Narogong.

Ia mengaku melakukan pelaporan itu karena mengetahui Andi Narogong terkait kasus KTP-E.

"Awalnya saya menganalisa profil Andi yang mampu bertransaksi dalam jumlah besar, tapi suatu waktu ada kawan SMP juga berkunjung ke kantor saya, dia mengatakan 'Fer, Andi ramai di internet, coba kamu searching Andi Narogong', saya 'googling' dan baca di situ, dan saya yakin harus melaporkan ke PPATK, itu sekitar 2013 awal," ungkap Ferry.

Ferry mengaku Andi masih terus bertransaksi di perusahaannya hingga 2013 akhir.

"Transaksi yang dilaporkan menurut ketentuan adalah transaksi tunai minmal Rp500 juta yang dilapor maksimal 14 hari sedangkan transaksi mencurigakan berdasarkan analisas saya mencurigakan harus segera dilaporkan dan bila ada permintaan dari PPATK atau dari berita umum seseorang terkait transaksi mencurigakan maka dalam waktu 3 hari harus memberikan laporan yang diminta PPATK," jelas Ferry.

Selain meminta karyawan sekaligus kakak iparnya bernama Melianawati yaitu kakak dari istri Andi bernama Melinda, Andi juga meminta agar uang hasil penukaran diantar ke sejumlah tempat seperti rumah di Pondok Indah, ruko di Fatmawati dan sejumlah tempat lainnya.

"Persisnya kurang ingat tapi itu sebelum 2013 hingga 2013, karena setelah 2013 tidak ada lagi transaksi di tempat saya. Melianawati juga pernah menyampaikan ke saya 'jangan segitu saya nanti dimarahin Andi' jadi saya menyimpulkan penukaran uang Melianawati itu diperintahkan Andi. Andi pun bisa menghubungi saya tapi saya tidak bisa menghubungi Andi," tambah Ferry. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Viral! Wali Kota Jakarta Pusat Hampir Kena Tipu Modus Pemindahan KTP Elektronik ke KTP Digital

Viral! Wali Kota Jakarta Pusat Hampir Kena Tipu Modus Pemindahan KTP Elektronik ke KTP Digital

News | Sabtu, 20 September 2025 | 14:07 WIB

Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat

Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:42 WIB

Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP

Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:03 WIB

Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?

Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:46 WIB

Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 19:29 WIB

Setnov Bebas, KPK Sebut Korupsi E-KTP Sebagai Sejarah Buruk yang Tak Boleh Terulang!

Setnov Bebas, KPK Sebut Korupsi E-KTP Sebagai Sejarah Buruk yang Tak Boleh Terulang!

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 12:35 WIB

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 11:31 WIB

Ogah Pulang, Buronan Paulus Tannos Kirim Surat Ingin Bertemu Penyidik KPK, Ada Apa?

Ogah Pulang, Buronan Paulus Tannos Kirim Surat Ingin Bertemu Penyidik KPK, Ada Apa?

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 11:06 WIB

KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura

KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 02:00 WIB

Sidang Pendahuluan Paulus Tannos di Singapura Digelar Akhir Bulan Ini

Sidang Pendahuluan Paulus Tannos di Singapura Digelar Akhir Bulan Ini

News | Senin, 02 Juni 2025 | 08:03 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×