Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku jika pihaknya menerima kirima surat dari buronan kasus korupsi pada pengadaan e-KTP Paulus Tannos.
Terkait isi surat itu, Setyo Budiyanto mengaku KPK tidak meminta pertemuan dengan Paulus Tannos yang kini ditahan di Singapura. Justru, Paulus Tannos mengirimkan surat kepada KPK untuk bisa bertemu dengan penyidik.
"KPK tidak pernah minta tapi justru PT (Paulus Tannos) yang minta via surat (akhir Mei) untuk bertemu dengan Penyidik," kata Setyo kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Lebih lanjut, kata Setyo, penyidik langsung mempertimbangkan urgensinya terkait permintaan pertemuan dari Paulus Tannos.
"Penyidik menimbang urgensinya," ujar Setyo.
![Ketua KPK Setyo Budiyanto hingga kini masih menunggu CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengenai tugasnya di lembaga tersebut. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/14/10505-ketua-kpk-setyo-budiyanto.jpg)
Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan
Kementerian Hukum mengungkapkan buronan kasus korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannos mengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura.
Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo menjelaskan bahwa Paulus Tannos keberatan untuk kembali ke Indonesia secara suka rela.
“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," kata Widodo kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: Golkar Ikut Bahagia: Mungkin Bu Mega Punya Kesempatan Nasihati Gibran
![Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/10/63368-menteri-hukum-supratman-andi-agtas.jpg)
Untuk itu, lanjut Widodo, Paulus Tannos mengajukan penangguhan penahanan. Namun, pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura berupaya agar permohonan tersebut tidak dikabulkan pengadilan Singapura.
“Pihak AGC (Attorney-General's Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," ujar Widodo.
Dia menjelaskan permohonan ekstradisi Paulus Tannos sudah disampaikan pemerintah Indonesia sejak 20 Februari 2025 lalu dan dokumen yang dibutuhkan juga sudah rampung dan diserahkan kepada otoritas Singapura pada 23 April 2025.
Pada kesempatan yang sama, Widodo juga menyampaikan Paulus Tannos akan menjalani sidang pendahuluan di Singapura pada akhir bulan ini. Widodo menjelaskan sidang tersebut dijadwalkan untuk digelar pada 23 hingga 25 Juni 2025.
"Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025," ungkap Widodo.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan OPHI (Otoritas Pusat Hukum Internasional) berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum yang menangani kasus Paulus Tannos.