PT KNI Dapat 'Jatah' Pulau Reklamasi, BPN klaim Sesuai Prosedur

Reza Gunadha, Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 29 Agustus 2017 | 12:33 WIB
PT KNI Dapat 'Jatah' Pulau Reklamasi, BPN klaim Sesuai Prosedur
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jakarta Muhammad Najib Taufieq, menggelar konferensi pers di kantor Wilayah BPN Jakarta, Jalan Taman Jatibaru, Nomor 1, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jakarta Muhammad Najib Taufieq menegaskan, penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan reklamasi di pulau D seluas 312 hektare kepada PT Kapuk Naga Indah, sudah sesuai prosedur.

Penegasan tersebut merupakan respons terhadap beredarnya foto sertifikat HGB untuk Pulau 2a (Pulau D) yang merujuk pada PT KNI, melalui media sosial.

Dalam foto itu tampak sertifikat bernomor 6226 dikeluarkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara, dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09.05/2017.

"Proses penerbitan HGB 312 hektare pada PT KNI sudah sesuai peraturan yang berlaku," ujar Najib saat menggelar konferensi pers di kantor Wilayah BPN Jakarta, Jalan Taman Jatibaru, Nomor 1, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).

Ia menjelaskan, penerbitan HGB atas hak pengelolaan lahan (HPL) merupakan kewenangan kepala BPN kabupaten/kota Jakarta Utara.

Surat itu diterbitkan tertanggal 24 Agustus 2017, Kamis pekan lalu, yang diteken Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang.

Najib menambahkan, HGB untuk lahan seluas 3,12 juta meter persegi itu merupakan HGB induk yang 52 persen pemanfaatannya untuk kepentingan komersial.

Sedangkan 47,5 persen sisa lahannya harus diperuntukkan guna fasilitas umum dan fasilitas sosial yang wajib dibangun oleh pihak pengembang.

"Setelah HGB itu terbit, selanjutnya diserahkan ke pemda DKI Jakarta yang akan mensertifikasi hak pakai lahan itu atas nama pemerintah Jakarta," jelasnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, kata Najib, jangka waktu HGB selama 30 tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan pemegang HPL, yaitu pemerintah Jakarta. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BPN Berlakukan Sistem Harga Baru Ganti Bangunan Warga

BPN Berlakukan Sistem Harga Baru Ganti Bangunan Warga

News | Kamis, 11 Februari 2016 | 04:14 WIB

Pemanfaatan Lahan Terlantar Bagi Masyarakat akan Dioptimalkan

Pemanfaatan Lahan Terlantar Bagi Masyarakat akan Dioptimalkan

Bisnis | Minggu, 31 Januari 2016 | 22:52 WIB

Ferry: BPN akan Tetap Buka di Akhir Pekan

Ferry: BPN akan Tetap Buka di Akhir Pekan

Bisnis | Minggu, 02 November 2014 | 18:08 WIB

Dua Pulau di Pandeglang Diklaim Milik Perusahaan dan Warga

Dua Pulau di Pandeglang Diklaim Milik Perusahaan dan Warga

Bisnis | Rabu, 30 April 2014 | 10:06 WIB

Terkini

Kenapa Sulit Berhenti Merokok? Dokter Sebut Gejala Sakau Jadi Musuh Terbesar

Kenapa Sulit Berhenti Merokok? Dokter Sebut Gejala Sakau Jadi Musuh Terbesar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:36 WIB

Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:32 WIB

Tiga Santri Diduga Disiram BBM dan Dibakar, Satu Tewas

Tiga Santri Diduga Disiram BBM dan Dibakar, Satu Tewas

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:30 WIB

KPK Akan Telusuri Aliran Uang Rp 3,5 Miliar dari Waskita Karya ke Ketum Hipmi Akbar Buchari

KPK Akan Telusuri Aliran Uang Rp 3,5 Miliar dari Waskita Karya ke Ketum Hipmi Akbar Buchari

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:21 WIB

DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas

DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:08 WIB

Misteri Api Sleman: Ahli UPN Petakan Bawah Permukaan Rumah, Selidiki Jalur Gas Rahasia

Misteri Api Sleman: Ahli UPN Petakan Bawah Permukaan Rumah, Selidiki Jalur Gas Rahasia

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:59 WIB

Usai Dadan Dicopot, Belasan Karangan Bunga Berdatangan ke Kantor BGN

Usai Dadan Dicopot, Belasan Karangan Bunga Berdatangan ke Kantor BGN

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:59 WIB

Dosen PPPK Resmi Diarahkan Menjadi PNS, Ini Mekanismenya

Dosen PPPK Resmi Diarahkan Menjadi PNS, Ini Mekanismenya

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:50 WIB

Komunikasi Istana Dinilai Kehilangan Arah, Publik Jenuh dengan Drama Elite

Komunikasi Istana Dinilai Kehilangan Arah, Publik Jenuh dengan Drama Elite

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:50 WIB

Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer

Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:50 WIB