Tjahjo Putar Video Orasi HTI Dalam Sidang Perppu Ormas di MK

Rabu, 30 Agustus 2017 | 16:13 WIB
Tjahjo Putar Video Orasi HTI Dalam Sidang Perppu Ormas di MK
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengikuti Rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah memiliki pertimbangan hukum dalam menerbitkan Undang-undang. Pertimbangan tersebut yakni berdasarkan Pasal 22 ayat 1 yang mengatur dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Dalam pasal tersebut Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang.

"Pertama ada keadaan yaitu kebutuhan yang mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum dengan cepat berdasarkan Undang-undang," kata Tjahjo dalam paparannya dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/8/2017)

Kedua kata Tjahjo adanya kekosongan hukum karena UU yang ada, belum memadai yang mengatur perbuatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila. "Undang -undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada UU tetap tetapi tidak memadai," kata dia.

Kemudian alasan ketiga lantaran adanya kekosongan hukum. "Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara menbuat UU secara prosedur biasa, karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu ada kepastian untuk diselesaika . Bahwa situasi kondisi ormas yang ada pada saat ini telah jelas terang terangan terbuka didepan umum untuk melakukan perbuatan atau tindakan yang sifatnya ingin megganti atau mengubah landasan UU Pancasila dengan sistem khilafah," kata dia.

Pasalnya kata Tjahjo, tindakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila tidak dapat diselesaikan dengan menggunakan UU 17 tahun 2013, lantaran tidak mengatur perbuatan Ormas.

"Sehingga keadaan ini yang memaksa pemerintah harus megeluarkan (Perppu) dengan cepat sehingga kekosongan hukum yang berdampak pada berubahnya landasan ideologi Pancasila dan Konsitutusi dan Undang-undang .Adanya kekosongan hukum, maka pemerintah harus segera membuat peraturan yang dapat mengisi kekosongan hukum," kata dia

Maka dari itu MK kata Tjahjo tidak memiliki alasan hukum untuk menguji permohonan tersebut.

"Jika ini dikabulkan pemerintah merasa keberatan karena akan membawa dampak yang sangat berat bagi pemerintah untuk bertindak melindungi segenap bangsa dan negara baik ancaman dari dalam maupun dari luar," ucap Tjahjo.

Baca Juga: Forum Advokat Yakin MK Tolak Gugatan Perppu Ormas

Oleh sebab itulah, Tjahjo meminta Mahmakah Konstutusi untuk menolak 7 gugatan terkait uji materi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima dan menerima keterangan pemerintah secara keseluruhan. Dan menyatakan bahwa pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan telah memenuhi tata cara pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang," kata dia.

Dalam sidang tersebut, Tjahjo juga memimta hakim untuk memutar cuplikan video Muktamar Khilafah Hizbut Tahrir Indonesia di Stadion Gelora Bung Karno pada 2013 silam. Video tersebut berdurasi dua menit. Video tersebut mendapat izin dari pimpinan sidang

Dalam video tampak ribuan kader HTI memenuhi Stadion GBK. Dalam terdapat orasi tentang khilafah dan ajakan agar kader HTI untuk meninggalkan sistem pemerintahan selain yang diatur Islam juga terdengar. Serta tampak seruan takbir 

Berikut isi cuplikan video tersebut:

"Tinggalkan seluruh hukum dan sistem jahiliah dan tegakan hanya syariat Islam saja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI