Array

Kasus e-KTP, Ini yang Ditanya KPK ke Ketua Pansus Angket

Kamis, 31 Agustus 2017 | 18:05 WIB
Kasus e-KTP, Ini yang Ditanya KPK ke Ketua Pansus Angket
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8).

Suara.com - Ketua Panitia Khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi Agun Gunandjar Sudarsa mengaku tidak ditanya banyak oleh penyidik KPK saat diperiksa selama kurang lebih dua jam. Dia mengatakan hanya ditanyakan terkait apakah dirinya kenal dengan tersangka Setya Novanto atau tidak.

"Hanya terkait SN, ditanya anda kenal? Ya kenal, dia dulu Ketua Fraksi (Partai Golkar)," kata Agun di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).

Pada hari ini, Agun diperiksa KPK sebagai saksi untuk Ketua DPR Setya Novanto yang sudah terjerat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.

Politikus Golkar tersebut mengatakan pertanyaan lain yang disampaikan oleh Penyidik KPK masih sama dengan pemeriksaan sebelumnya. Diketahui, Agun sudah beberapa kali diperiksa KPK terkait kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Di antaranya  menjadi saksi untuk Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Sama aja. Nggak ada yang beda sama yang dulu-dulu. Sayakan pernah dipanggil untuk Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong itu, ini yang keempat," kata Agun.

Agun mengatakan tidak ditanyakan hal lain selain hal tersebut. Termasuk juga dengan adanya aliran dana proyek e-KTP hingga hubungan Andi Narogong dengan Ketua Umum Partai Golkar.

"Nggak, nggak ditanya (soal kedekatan itu). Hanya ditanya berkaitan dengan diri saya aja. Makanya cepat sekali. Nggak ada hal hal yang lain. Saya berkata jujur apa yang ditanya, ya saya jawab," kata Agun.

Dalam surat dakwaan untuk Irman dan Sugiharto, Agun disebut ikut menerima aliran dana sebesar 1 juta dolar AS. Namun, dalam beberapa kesempatan, Agun menolak dakwaan tersebut dan mengaku tidak pernah menerima uang haram tersebut.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. Dia berperan dalam proses perencanaan dan pengadaan melalui Andi Narogong.

Baca Juga: Korupsi e-KTP, KPK Periksa Ketua Pansus Angket

Atas keterlibatannya tersebut, Ketua DPR RI itu diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya βž”
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya βž”
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya βž”
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya βž”
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya βž”
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya βž”
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya βž”
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya βž”
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya βž”
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya βž”
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya βž”
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI