Array

KPK Jawab Tantangan Pansus DPR yang Ingin Polisikan Agus Rahardjo

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 05 September 2017 | 06:54 WIB
KPK Jawab Tantangan Pansus DPR yang Ingin Polisikan Agus Rahardjo
Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto dan Karo Hukum dan Humas MA memberikan keterangan pers mengenai OTT di PN Jakarta Selatan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).

Suara.com - Komisi III DPR RI berencana melaporkan Ketua KPK Agus Raharjo ke Bareskrim Polri, karena menyatakan Pansus Hak Angket KPK DPR RI menghalangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el.

"Wacana ini semakin menguat di internal Komisi III, untuk melaporkan Pak Agus Raharjo ke Bareskrim Polri," kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, seperti diberitakan Antara, Senin (4/9/2017).

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, pernyataan Agus yang menilai anggota pansus bisa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, tak sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo.

"Presiden Jokowi sudah mengingatkan KPK dalam pidatonya pada 16 Agustus 2017, dengan mengatakan tidak ada lembaga yang absolut atau tidak bisa dikontrol," tukasnya.

Arsul lantas mempertanyakan gaya komunikasi pemimpin KPK khususnya Agus Raharjo. Ia menilai, Agus tidak seperti pimpinan lembaga penegak hukum lainnya, semisal Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Ia membandingkan, Kapolri Tito sangat kooperatif dengan siapa pun, khususnya DPR. Kapolri, selalu menerima dan mencari jalan keluar untuk kepentingan bangsa dan negara, khususnya penegakan hukum di Indonesia.

Bahkan, pada saat posisi Polri tersudut sekali pun akibat beberapa persoalan, Kapolri selalu melakukan komunikasi, bukan malah mengancam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tak sepenuhnya mengerti mengenai rencana pansus untuk melaporkan Agus ke polisi.

Baca Juga: Jerman Bantai Norwegia, Inggris Tekuk Slovakia

"Apa yang dipersoalkan terkait recana itu saa tak tahu percis. Sebab, Pasal 21 UU Tipikor memang memuat soal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Tak ada pernyataan (Ketua KPK) yang keluar dari koridor hukum,” tuturnya.

Lantaran diatur dalam UU Tipikor, Febri mengatakan pasal itu bisa diterapkan kepada siapa pun kalau memenuhi unsur-unsur persyaratannya.

Dalam kasus KTP-el, Febri mengungkapkan pasal itu sudah dipakai untuk menyeret anggota DPRRI Markus Nari sebagai tersangka, karena dinilai menghalangi penyidikan dan penuntutan KPK.

"Karenanya, kami akan fokus ke sana (kasus Markus Nari) dulu,” tandasnya.

 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI