Suara.com - Pelajar berinisial DS (17) diperkosa driver ojek online berinisal Ch (37). Korban sudah ditangani dokter Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, dan sekarang sedang dimintai keterangan polisi.
"Sementara ini, korban masih diperiksa," kata Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo kepada Suara.com, Kamis (7/9/2017).
Dari hasil pemeriksaan awal, sebelum diperkosa, DS dalam keadaan sadar atau tidak dihipnotis oleh pelaku.
"Korban sadar ya kalau dilihat dari proses (pemeriksaan)," katanya.
Kasus ini berawal dari DS memesan jasa ojek untuk mengantarkan ke tempat praktik kerja lapangan di Jakarta Pusat.
Dalam perjalanan, DS dibawa pelaku ke rumah kontrakan rekan Ch di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur.
Perbuatan bejat terjadi di dalam rumah. Setelah disetubuhi, Ch mengantarkan korban ke tempat PKL.
Ch ditangkap pada Kamis dini hari setelah polisi menerima laporan dari orangtua DS.
Ch dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.