MA Nonaktifkan Ketua PN Bengkulu

Ardi Mandiri | Suara.com

Jum'at, 08 September 2017 | 05:12 WIB
MA Nonaktifkan Ketua PN Bengkulu
Kasus suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu. [suara.com/ Oke Atmaja]

Suara.com - Mahkamah Agung menonaktifkan sementara Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Kaswanto setelah operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap hakim dan panitera pengganti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

"MA telah menonaktifkan sementara Ketua PN Bengkulu selaku atasan langsung dari hakim tersebut dan juga panitera PN Bengkulu selaku atasan langsung dari panitera pengganti tersebut. Keduanya sementara dipekerjakan di Pengadilan Tinggi Bengkulu. Ini SK-nya sudah ada," kata Ketua Muda Pengawasan MA Sunarto saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9) malam.

Terkait dengan penonaktifan tersebut, ia menyatakan bahwa atasan juga harus ikut bertanggung jawab terkait dengan kejadian yang melibatkan anak buahnya.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait dengan dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tipikor Bengkulu, terkait putusan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.

Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Sebagai pihak yang diduga penerima, yaitu Dewi Suryana (DSU) selaku Hakim Anggota di Pengadilan Tipikor Bengkulu dan Hendra Kurniawan (HKU) sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Diduga pihak pemberi Syuhadatul Islamy (SI), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau keluarga terdakwa Wilson.

Selain itu, kata Sunarto, MA juga telah memberhentikan sementara hakim dan panitera pengganti di Pengadilan Tipikor Bengkulu yang terkena OTT tersebut.

"Ini juga sudah ada SK pemberhentian sementara aparatur yang terkena OTT itu karena kami menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Sunarto.

Ia menyatakan bahwa Badan Pengawasan MA sudah mengirimkan tim ke Bengkulu untuk memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu dan Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut.

"Malam ini sampai besok kami akan memeriksa ketua dan panitera apakah yang bersangkutan sudah memberikan pembinaan, apakah sudah lakukan pengawasan yang memadai, yang layak terhadap anak buahnya. Bilamana tidak terbukti kami akan rehabilitasi, kami pulihkan lagi, dan kami kembalikan ke posisi semula," ujarnya.

Namun, kata dia, jika ketua pengadilan negeri dan panitera yang dinonaktifkan tersebut tidak memberikan pembinaan yang memadai, layak, dan tidak melakukan pengawasan terhadap anak buahnya, maka penonaktifan dari jabatan struktural itu akan diteruskan secara permanen atau tetap.

"Ini ada dasarnya, yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan. Jadi, kami tidak main-main, atasan langsung harus bertanggung jawab juga, jadi pimpinan pengadilan sekarang bebannya jauh lebih berat," ucap Sunarto.

Sebagai pihak yang diduga penerima, DSU dan HKU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebagai pihak diduga pemberi, SI disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nasdem Usul Kerja Pansus KPK Dilanjutkan

Nasdem Usul Kerja Pansus KPK Dilanjutkan

News | Jum'at, 08 September 2017 | 00:12 WIB

Ini Kronologi OTT Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu

Ini Kronologi OTT Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu

News | Kamis, 07 September 2017 | 23:35 WIB

Hakim dan Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu TSK Suap

Hakim dan Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu TSK Suap

News | Kamis, 07 September 2017 | 22:39 WIB

Laporan Aris Dituding untuk Singkirkan Novel, Ini Reaksi Polisi

Laporan Aris Dituding untuk Singkirkan Novel, Ini Reaksi Polisi

News | Kamis, 07 September 2017 | 20:27 WIB

Hakim Bengkulu Ditangkap KPK

Hakim Bengkulu Ditangkap KPK

Foto | Kamis, 07 September 2017 | 19:10 WIB

Hakim dari Bengkulu yang Kena OTT Tiba di KPK

Hakim dari Bengkulu yang Kena OTT Tiba di KPK

News | Kamis, 07 September 2017 | 19:06 WIB

Desak KPK Tuntaskan Kasus E-KTP

Desak KPK Tuntaskan Kasus E-KTP

Foto | Kamis, 07 September 2017 | 18:20 WIB

Hakim Ditangkap KPK, Mahkamah Agung akan Memberhentikannya

Hakim Ditangkap KPK, Mahkamah Agung akan Memberhentikannya

News | Kamis, 07 September 2017 | 17:14 WIB

KPK Amankan Tujuh Orang Dalam OTT di Bengkulu dan Bogor

KPK Amankan Tujuh Orang Dalam OTT di Bengkulu dan Bogor

News | Kamis, 07 September 2017 | 15:26 WIB

Terkini

Harga BBM Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik Hari Ini, DPR Beri Wanti-wanti

Harga BBM Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik Hari Ini, DPR Beri Wanti-wanti

News | Sabtu, 18 April 2026 | 10:30 WIB

Selat Hormuz Dibuka Total, Iran Jamin Jalur Minyak Dunia Aman Saat Gencatan Senjata

Selat Hormuz Dibuka Total, Iran Jamin Jalur Minyak Dunia Aman Saat Gencatan Senjata

News | Sabtu, 18 April 2026 | 10:27 WIB

TNI Berikan Penjelasan Resmi Terkait Gugurnya Seorang Anak dan Kontak Tembak dengan OPM di Papua

TNI Berikan Penjelasan Resmi Terkait Gugurnya Seorang Anak dan Kontak Tembak dengan OPM di Papua

News | Sabtu, 18 April 2026 | 10:27 WIB

Sinyal Damai di Selat Hormuz: PBB Sambut Langkah Iran, Trump Masih 'Kunci' Pelabuhan

Sinyal Damai di Selat Hormuz: PBB Sambut Langkah Iran, Trump Masih 'Kunci' Pelabuhan

News | Sabtu, 18 April 2026 | 10:06 WIB

Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja

Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja

News | Sabtu, 18 April 2026 | 09:00 WIB

Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly

Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly

News | Sabtu, 18 April 2026 | 08:10 WIB

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB