Selain Dandhy Dwi Laksono, Siapa Saja Aktivis yang Dipidana?

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Jum'at, 08 September 2017 | 10:01 WIB
Selain Dandhy Dwi Laksono, Siapa Saja Aktivis yang Dipidana?
CEO WatchdoC Documentary Maker, Dandhy Dwi Laksono (dokumen WatchdoC)

Suara.com - Baru-baru ini organisasi sayap kanan PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrai (Repdem) melaporkan jurnalis sekaligus aktivis Dandhy Dwi Laksono. Dandhy dilaporkan polisi karena mengkritik Megawati Soekarno Putri dan Presiden Joko Widodo lewat tulisan di dunia maya, 6 September lalu.

Perlu diketaui, Mega adalah Ketua Umum PDIP dan Jokowi sosok yang diusung oleh PDIP hingga menjadi presiden saat ini. PDIP adalah partai penguasa saay ini.

Jaringan lembaga yang memperjuangkan kebebasan berekspresi lewat dunia maya, Southeast Asia Freeedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat setidaknya ada 35 orang aktivis yang dijerat dengan pasal karet UU ITE sejak tahun 2008. Sebanyak 28 aduan terjadi saat Jokowi berkuasa. Tiga kelompok aktivis yang paling rentan dipidanakan adalah para aktivis anti-korupsi, aktivis lingkungan dan jurnalis.

SAFEnet, dalam siaran persnya, menerima sejumlah laporan mengenai upaya pemidanaan sejumlah aktivis mulai dari Mohamad Aksa Patundu aktivis anti-korupsi di Tojo Una-una, Sulawesi Tenggara, Rusdianto Samawa aktivis nelayan tradisional di Jakarta, Stanly Handry Ering whistleblower kasus korupsi di Manado, Edianto Simatupang aktivis lingkungan di Tapanuli Selatan, dan Novel Baswedan penyidik senior KPK.

Sejumlah nama aktivis ini menghadapi situasi hukum di mana para pelapornya adalah pejabat publik negara. Mohamad Aksa Patundu dilaporkan oleh Kapolres Tojo Una-una (Touna) Bagus Setiyono SIK karena sebelumnya Aksa melaporkan yang bersangkutan ke Propam atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan meminta proyek dari Pemda Touna. Rusdianto Samawa dilaporkan oleh Susi Pudjiastuti yang saat ini menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Stanly Handry Ering mendekam di tahanan atas laporan Mantan Rektor Prof. Dr. Philoteus Tuerah dan Rektor Universitas Negeri Manado Julyeta Runtuwene yang juga istri Walikota Manado. Edianto Simatupang baru saja selesai diperiksa sebagai tersangka atas laporan Bupati Tapanuli Selatan Bakhtiar Ahmad Sibarani. Lalu Novel Baswedan dilaporkan oleh Direktur Penyidik KPK Aris Budiman.

Semua dikenakan pasal pidana yang sama, yakni pasal pencemaran nama baik, terutama pasal 27 ayat 3 UU ITE jo. pasal 45 ayat 3 dengan ancaman pidana 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta. Acuan hukumnya tidak bisa dipisahkan dari pasal 310-311 KUHP sesuai hasil revisi UU ITE No. 19 Tahun 2016. Sedangkan Dandhy Dwi Laksono yang terakhir kali dimasukkan ke dalam sistem data SAFEnet kemungkinan akan ditambahkan dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 156 mengenai penyebaran kebencian.

SAFEnet telah memeriksa isi postingan dari para aktivis tersebut dan menemukan banyak pernyataan yang basisnya adalah fakta dan data, bukan dusta. Tak jarang, aktivis ini menyertakan sumber dari mana pernyataan itu dibuat. Sehingga bagi SAFEnet, persoalan yang dihadapi oleh para aktivis ini bukanlah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kebencian, tetapi yang sesungguhnya dihadapi adalah upaya pemelintiran hukum yang digunakan para pelapornya untuk tujuan membungkam fakta dan data yang disampaikan mereka lewat media sosial.

Atas dasar ini, setahun lalu tepatnya pada 18 Agustus 2016, SAFEnet telah meminta perhatian pemerintah Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berekspresi dan jaringan aktivis/organisasi pro kebebasan ekspresi di negara-negara di Asia Tenggara untuk memonitor menurunkan kebebasan berekspresi di Indonesia ditandai dari tren yang telah terlihat, dan sekali lagi pada saat ini, SAFEnet memberi penekanan bahwa apa yang sudah disampaikan tahun lalu masih diabaikan oleh banyak pihak dan situasi ini bila dibiarkan akan membahayakan masa depan demokrasi di Indonesia.

SAFEnet mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebagai pimpinan Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebagai pimpinan Kejaksaan Indonesia untuk menghentikan semua proses pemidanaan terhadap aktivis di Indonesia karena meladeni aduan para pelapor yang memelintir hukum untuk kepentingan pembungkaman kritik adalah upaya yang menjauhi semangat keadilan.

Selain itu meminta Menteri Komunikasi Indonesia Rudiantara dan para anggota Komisi 1 DPR RI agar segera mencabut pasal-pasal UU ITE yang kerap dipelintir untuk membungkam demokrasi seperti pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2 dan pasal 29 UU ITE.

SAFEnet mengajak kelompok aktivis anti-korupsi, aktivis lingkungan, aktivis pro demokrasi di Indonesia untuk bersolidaritas dan waspada pada semakin banyaknya aktivis yang dijerat oleh pasal-pasal karet ini saat menyampaikan kritik melalui media sosial, serta merapatkan barisan untuk membentuk front nasional agar dapat membendung pemidanaan yang sama berulang terjadi pada aktivis lain dan mengiring pada memburuknya kualitas demokrasi di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengacu Konstitusi, Jokowi Tegaskan Tak Ada Kekuasaan Diktator

Mengacu Konstitusi, Jokowi Tegaskan Tak Ada Kekuasaan Diktator

News | Rabu, 09 Agustus 2017 | 14:30 WIB

Kasus Tudingan PKI, Alfian Tanjung Tak Penuhi Panggilan Polisi

Kasus Tudingan PKI, Alfian Tanjung Tak Penuhi Panggilan Polisi

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 13:23 WIB

Politikus PDIP Kritik KPK yang Dianggap 'Dewa'

Politikus PDIP Kritik KPK yang Dianggap 'Dewa'

News | Sabtu, 06 Mei 2017 | 16:16 WIB

Jawa Barat, Palagan Selanjutnya si 'Banteng Ketaton'

Jawa Barat, Palagan Selanjutnya si 'Banteng Ketaton'

News | Sabtu, 22 April 2017 | 06:30 WIB

Jokowi Minta Warga yang Beda Pilihan Politik Tak Diintimidasi

Jokowi Minta Warga yang Beda Pilihan Politik Tak Diintimidasi

News | Selasa, 18 April 2017 | 13:03 WIB

Ini 3 Catatan Pustakom UTM Atas Kualitas Demokrasi di Madura

Ini 3 Catatan Pustakom UTM Atas Kualitas Demokrasi di Madura

News | Minggu, 01 Januari 2017 | 22:35 WIB

Ternyata Media Sosial Bisa Bikin Trauma akan Demokrasi

Ternyata Media Sosial Bisa Bikin Trauma akan Demokrasi

Tekno | Selasa, 13 Desember 2016 | 06:45 WIB

Jokowi Dianggap Berhasil Dorong Penguatan Demokrasi

Jokowi Dianggap Berhasil Dorong Penguatan Demokrasi

News | Sabtu, 22 Oktober 2016 | 12:06 WIB

Kapolri Peringatkan Jangan Anarkis di Pilkada Serentak 2017

Kapolri Peringatkan Jangan Anarkis di Pilkada Serentak 2017

News | Rabu, 12 Oktober 2016 | 12:54 WIB

Terkini

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:03 WIB

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:22 WIB

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:10 WIB