Wakil Ketua DPRD Jakarta Abraham Lunggana mengkritik ketentuan yang mewajibkan pemilik mobil di Jakarta wajib mempunyai garasi agar tak menyusahkan orang lain. Lulung meminta pemerintah jangan terus menerus membatasi hak warga.
"Pemerintah juga harus membatasi produksi penjualan, jangan sekarang rakyatnya digebukin terus. Berapa orang masyarakat yang punya mobil (tapi diparkir) di pinggir jalan?" ujar Lulung di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2017).
Ketika diberitahu bahwa kewajiban bagi pemilik mobil untuk mempunyai garasi sendiri sudah tercantum dalam peraturan daerah, Lulung balik bertanya.
"Perda apa tuh ya?" kata Lulung.
Wartawan menjelaskan namanya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Aturannya tertuang dalam Pasal 140. Setelah itu, Lulung meminta pemerintah konsisten menegakkan peraturan.
"Yang eksekusi siapa ya? Pemerintah kan? DPRD membahas perda karena rancangannya disampaikan ke DPRD inisiatif eksekutif. Kalau sudah selesai harus konsisten menjalankannya," kata dia.
Menurut Lulung perda tersebut seharusnya direvisi dengan mempertimbangkan keadaan sekarang.
"Satu tahun berapa perkembangan produksi kendaraan? Menurut saya perlu revisi. Kita revisi saja. Sekarang jangan orang ditertibkan (nggak ada garasi). Harus terintegrasi dengan industri," kata Lulung.
"Pemerintah juga harus membatasi produksi penjualan, jangan sekarang rakyatnya digebukin terus. Berapa orang masyarakat yang punya mobil (tapi diparkir) di pinggir jalan?" ujar Lulung di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2017).
Ketika diberitahu bahwa kewajiban bagi pemilik mobil untuk mempunyai garasi sendiri sudah tercantum dalam peraturan daerah, Lulung balik bertanya.
"Perda apa tuh ya?" kata Lulung.
Wartawan menjelaskan namanya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Aturannya tertuang dalam Pasal 140. Setelah itu, Lulung meminta pemerintah konsisten menegakkan peraturan.
"Yang eksekusi siapa ya? Pemerintah kan? DPRD membahas perda karena rancangannya disampaikan ke DPRD inisiatif eksekutif. Kalau sudah selesai harus konsisten menjalankannya," kata dia.
Menurut Lulung perda tersebut seharusnya direvisi dengan mempertimbangkan keadaan sekarang.
"Satu tahun berapa perkembangan produksi kendaraan? Menurut saya perlu revisi. Kita revisi saja. Sekarang jangan orang ditertibkan (nggak ada garasi). Harus terintegrasi dengan industri," kata Lulung.
Aaturan tersebut tak mempan. Buktinya, di sebagian wilayah, pemukiman tambah semrawut gara-gara warga menaruh mobil di pinggir-pinggir jalan.
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjelaskan dalam perda tersebut sudah dijelaskan secara detail mengenai aturan memiliki mobil.
"Di dalam perda itu dijelaskan, sudah rinci, kalau dia mau membeli mobil ada pernyataan dari RT, RW, dan kelurahan. Bahwa yang bersangkutan, misalnya Djarot mau beli mobil, aku ada pernyataan bahwa Djarot emang punya garasi untuk satu mobil, makanya Djarot dapat STNK," ujar Djarot usai menghadiri acara di Pasar Induk, Kramatjati, Jakarta Timur.
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjelaskan dalam perda tersebut sudah dijelaskan secara detail mengenai aturan memiliki mobil.
"Di dalam perda itu dijelaskan, sudah rinci, kalau dia mau membeli mobil ada pernyataan dari RT, RW, dan kelurahan. Bahwa yang bersangkutan, misalnya Djarot mau beli mobil, aku ada pernyataan bahwa Djarot emang punya garasi untuk satu mobil, makanya Djarot dapat STNK," ujar Djarot usai menghadiri acara di Pasar Induk, Kramatjati, Jakarta Timur.
Tetapi masih ada toleransinya yaitu mereka harus membuat pernyataan akan menitipkan kendaraan di tempat parkir umum.
"Kamu beli lima mobil juga boleh, 10 juga boleh asal ada garasi. Saya tidak membatasi orang beli mobil, saya minta kalau anda punya mobil anda harus kewajiban punya garasi dong, agar nggak nyusahin tetangganya," kata dia.
Beberapa waktu yang lalu, Djarot mengakui sosialisasi perda masih kurang. Itu sebabnya, dia meminta Dinas Perhubungan Jakarta gencar melakukan sosialisasi.