Jaksa Agung: OTT KPK Tak Membuat IPK Indonesia Naik

Senin, 11 September 2017 | 13:10 WIB
Jaksa Agung: OTT KPK Tak Membuat IPK Indonesia Naik
Jaksa Agung H. M. Prasetyo di Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (12/7). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Di Hadapan Komisi III, Jaksa Agung Bandingkan Penanganan Korupsi di Singapura dan Malaysia dengan Indonesia‎

Kejaksaan Agung‎ Prasetyo ‎memaparkan hasil pengamatannya dari pembedaan antara pemberantasan korupsi di Singapura, Malaysia, dan Indonesia. Hal itu dia paparkan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (11/9/2017).

Prasetyo mencatat lembaga pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura‎ hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

"KPK mereka terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja, dan meskipun Malaysia memiliki divisi penuntutan, tapi dalam melaksanakan kekuasaan harus ada izin dari Kejaksaan Agung Malaysia," kata Prasetyo dalam rapat.

Pola seperti ini, katanya dianggap mampu m‎enciptakan pemberantasan korupsi yang cukup efektif. Hal itu bisa dilihat dari Indeks Persepsi Korupsi di Malaysia dan Singapura pada tahun 2016.

"Malaysia mendapat skor 49 dengan peringkat 55, Singapura mendapat skor 84 dengan peringkat 7 dari 170-an negara yang disurvei," kata Prasetyo.

Capaian Malaysia dan Singapura ini berbeda dengan yang diperoleh Indonesia. Prasetyo mengatakan operasi tangkap tangan yang menjadi andalan KPK, ternyata tidak membuat IPK Indonesia meningkat.

"Meskipun penindakan kasus korupsi melalui OTT yang dilaksanakan di negara kita yang terasa gaduh dan hingar bingar, namun IPK Indonesia beberapa tahun belakangan ini tidak mengalami kenaikan yang signifikan," kata dia.

"Dan, pada 2016, Indonesia hanya dapat peringat skor 37 dengan peringkat 90 dari sejumlah negara yang sama yang disurvei baik untuk Malaysia ataupun untuk Singapura," tambahnya.

Baca Juga: Ini Kronologi OTT Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu

Prasetyo kemudian menerangkan kerja Kejaksan yang ada di Malaysia dan Singapura. Kejaksaan di kedua negara ini, kata Prasetyo, merupakan in‎stitusi yang berwenang untuk menentukan dapat-tidaknya suatu perkara ditingkatkan ke tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan.

Aturan ini, kata Prasetyo, merupakan perwujudan universal sistem penuntutan tinggal yang berlaku di setiap negara.

"Mereka bahkan sampaikan ke kita bahwa lembaga apapun atau institusi apapun yang diberi kewenangan luar biasa besar tanpa batas dan tanpa kontrol cenderung sewenang-sewenang, dan merasa benar sendiri, dan merasa tidak dapat disentuh, dan tidak boleh dipersalahkan. ini disampaikan ke mereka," cerita Prasetyo.

Dia kemudian membandingkan dengan undang-undang yang ada di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 24 Tentang Kejaksaan dinyatakan bahwa Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi. Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK maka ketentuan tersebut tidak sepenuhnya berlaku.

"Dan perlu diketahui, baik di Malaysia maupun Singapura, praktik penegakan hukum berjalan harmonis, tidak saling bersaing apalagi menjatuhkan," kata dia.

"Sudah saatnya dan selayaknya semua pihak kita menyimak praktik penegakan hukum pemcegahan di kedua negara tetangga itu yang dalam jangka panjang akan lebih berhasil efektif dan efisien dilakukan melalui pencegahan Meskipun penegakan pencegahan tidak banyak popular, tidak banyak dilihat, karena jauh dari hiruk pikuk," tambah mantan Politikus Nasdem ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI