Suara.com - Wacana pembentukan detasemen khusus tindak pidana korupsi menjadi pembahasan dalam rapat kerja Komisi III DPR dan Jaksa Agung M. Prasetyo, Senin (11/9/2017).
Menurut informasi yang diterima Prasetyo, densus akan dibentuk dengan menggabungkan tiga lembaga penegak hukum yang menangani kasus korupsi. Tetapi, Prasetyo tidak sepakat dengan ide tersebut karena justru mengurangi independensi masing-masing lembaga.
"Jangan digabung tiga lembaga ini. Kami khawatir dengan adanya ini akan terjadi tumpang tindih kooptasi dan terdegradasinya satu sama lain institusi penegak hukum yang ada," kata Prasetyo.
"Itu kami katakan ketika Polri undang Jaksa Agung Muda untuk melakukan rapat bersama membahas masalah Densus Tipikor ini," Prasetyo menambahkan
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J. Mahesa yang memimpin rapat kemudian angkat suara. Desmon mempertanyakan darimana wacana pengabungan tiga lembaga tersebut.
"Darimana ada kabar tiga lembaga ini mau digabung? Inisiatif siapa ya? Kita baru dengar hari ini?" Desmon bertanya kepada Prasetyo.
Prasetyo kemudian menjelaskan.
"Jadi Polri sempat pernah menyampaikan secara formal kepada kami untuk membentuk Densus Tipikor dengan kantor yang sama dan di situ ada unsur Polri dan Kejaksaan," katanya.
Menurut Prasetyo ide pembentukan densus tipikor harus dipikirkan matang-matang. Sebab, kata dia, jika mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pemberkasan kasus diserahkan kepada penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan.
"Jadi tidak perlu khawatir berkasnya nanti bolak-balik. Memang pemberantasan hukum korupsi sekarang makin pelik. Terutama dengan adanya putusan MK bahwa pidana korupsi itu delik formil bukan lagi materil. Harus ada dulu kerugian negaranya," kata dia.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mencoba meluruskan diskusi. Menurut dia ada salah persepsi dengan wacana pembentukan densus tipikor. Politikus Partai Golkar menekankan bahwa Komisi III menginginkan adanya pemisahan antara penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
"Kami ingin justru ada pemisahan. Jadi yang melidik sidik, nggak boleh menuntut. Harus dipisah. Tapi memang harus diatur agar mekanismenya tidak main-main. Maka ini ada missunderstanding soal Densus Tipikor. Karena kami justru ingin ada pemisahan. Kalau tidak ada pemisahan ya berjalan seperti sekarang ini," kata Bambang.