Jaksa Agung Tak Pernah Ucap Mau Ambil Penuntutan dari KPK

Siswanto Suara.Com
Rabu, 13 September 2017 | 16:18 WIB
Jaksa Agung Tak Pernah Ucap Mau Ambil Penuntutan dari KPK
Jaksa Agung H. M. Prasetyo di Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (12/7). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung menegaskan tidak punya niat untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengambil alih penuntutan.

"Jaksa agung tidak pernah terucapkan mengambil penuntutan (dari KPK)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M. Rum di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (13/9/2017).

Rum mengatakan sesama penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian, dan KPK, harus saling bersinergi.

Ia menegaskan kembali tidak ada sedikitpun wacana untuk melemahkan penegakan hukum. Terkait pernyataan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR mengenai penuntutan, dikatakan, jaksa agung dalam kapasitas menjawab pertanyaan dari anggota DPR mengenai perbedaan penegakan hukum di Malaysia, Hongkong, dan Singapura.

"Jadi sama sekali tidak pernah terucap penuntutan diambil oleh kejaksaan," katanya.

Pada rapat kerja bersama dengan Komisi III, Jaksa Agung M. Prasetyo menyebutkan penanganan korupsi di Malaysia dan Singapura untuk penuntutannya tetap berada di kejaksaan.

"Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksanakannya harus mendapat izin terlebih dahulu ke Jaksa Agung Malaysia," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI