- KPK memeriksa Kepala Dinas PUPR Pemkot Bengkulu Noprisman pada Senin (3/8/2026) terkait proyek IPAL.
- Penyidik mengamankan uang tunai lebih dari Rp4 miliar di rumah Kadis PUPR Bengkulu saat penggeledahan.
- KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, khususnya proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Pemkot Bengkulu, Noprisman, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Senin (3/8/2026).
“Penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR, termasuk salah satunya proyek IPAL yakni terkait dengan pengelolaan limbah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Dia juga menjelaskan bahwa penyidik KPK mengembangkan penyidikan terkait dugaan pemberian lain yang diterima Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar (MFT).
![Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/11/53897-bupati-rejang-lebong-muhammad-fikri-thobari.jpg)
“Dari pemberian tersebut, penyidik kemudian menelusuri dan diduga pihak swasta ini juga melakukan praktik-praktik serupa di Pemkot Bengkulu dimana swasta ini juga diduga memberikan sesuatu kepada pihak penyelenggara di Pemkot Bengkulu,” ujar Budi.
Untuk itu, penyidik KPK juga menelusuri dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara di Pemkot Bengkulu, termasuk Noprisman, terkait proyek pengelolaan limbah.
Sebelumnya, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Bengkulu, yakni di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Pemkot Bengkulu.
“Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
“Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” tambah dia.
Budi menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut penyidik mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara itu.
Adapun perkara yang dimaksud ialah dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), serta tiga pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman (IRS), Edi Manggala (EDM), dan Youki Yusdiantoro (YK).
Mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.
Fikri dan Hary diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sisi lain, tiga pihak swasta tersebut diduga sebagai pihak pemberi suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.