Sejumlah Anggota DPR Kritik Surat Novanto ke KPK

Pebriansyah Ariefana | Bagus Santosa | Suara.com

Rabu, 13 September 2017 | 18:53 WIB
Sejumlah Anggota DPR Kritik Surat Novanto ke KPK
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memimpin Rapat Pleno di DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (18/07).

Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dirinya di KPK sebagai tersangka kasu‎s korupsi proyek e-KTP. ‎Dia meminta pemeriksaannya ditunda hingga sidang gugatan praperadilannya selesai.

Novanto melayangkan gugatan praperadilan karena menjadi tersangka kasus ‎yang merugikan negara sebsar Rp2,3 triliun. Dalam kasus itu, dia diduga mengatur anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun agar disetujui di DPR.

Sejumlah fraksi beranggapan KPK bisa menyikapi dengan jeli surat tersebut. Sebab, surat ini dimohonkan dari masyarakat dan tidak mewakili lembaga DPR.‎

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan ‎munculnya surat ini jangan sampai menimbulkan persepsi intervensi. Apalagi, surat ini mengatasnamakan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan lembaga DPR.

"K‎ita berharap KPK tidak melakukan perbedaan terhadap orang perorang. Bagaimana KPK melakukan proses penegakan hukum, lakukan hal yang sama kepada siapa saja," kata Junimart di DPR, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

‎Surat permohonan Novanto ini diteruskan DPR ke KPK lewat Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Menurut Junimart, setiap pejabat harusnya berhati-hati dalam hal surat menyurat.

"Jangan sampai surat tersebut menjadi disalahgunakan oleh diri sendiri maupun orang lain. Kalau saya lebih radikal lagi, jangan sampai kekuasaan itu diperjual belikan, didagangkan‎," kata Politikus PDI Perjuangan ini.

Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana menanggapi lebih keras munculnya surat ini. Dia menganggap hal ini bisa disamakan dengan obstruction of justice.

Apalagi, surat ini dikeluarkan tanpa mengge‎lar rapat Badan Musyawarah DPR. Namun, surat ini dibuat dan dikirimkan Kesetjenan DPR. ‎

"‎Saya kira prosedural surat ini aneh. Sekelas kepala biro nggak berhak meneruskan surat ini. Kalau mau, secara institusi itu bamus. Makanya, ini aneh. Bisa jadi ini obstruction of justice. Dan saya melihat ini melampaui kewenangan," katanya.

Anggota Komisi X DPR tidak sepakat bila dengan surat ini maka penyidikan kasus tersebut dihentikan. Menurutnya, KPK harus tetap menjalankan proses hukum yang sedang berjalan.

"‎Tentu kita tidak sepakat kalau ada surat untuk menghentikan itu. Karena itu proses hukum yang tidak bisa diintervensi. Kalau misalnya minta penangguhan penahanan itu kan ada prosedur. Penangguhan pemeriksaan itu dibolehkan UU dan harusnya kuasa hukum," ucapnya.‎

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan menambahkan ‎kalau surat ini tidak harus mempengaruhi penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"‎Yang jelas KPK harus menjalankan tugasnya sesuai dengan UU dan tidak boleh ada tebang pilih," kata dia.

‎Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahap Tari mengirimkan surat permohonan penundanaan pemeriksaan Novanto ke KPK, Selasa (12/9/2017) malam. Surat itu disebutkan alasan dan contoh kasus yang menjadi pertimbangan untuk penundaan pemeriksaan itu.

Salah satu contoh kasus yang dijadikan perbandingan adalah kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kepala Badan Intelijen Negara Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang kemudian status tersangka yang ditetapkan KPK dibatalkan pengadilan. ovanto merupakan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga mengatur anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun agar disetujui di DPR.

Atas penetapan tersangka itu, Novanto melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal September. Seharusnya, sidang perdana praperadilan itu digelar, Selasa (19/9/2017). Namun, Novanto sakit vertigo dan tidak hadir sidang tersebut.

Dia juga mengunakan alasan sakit ketika akan diperiksa KPK sebagai tersangka sehari sebelum praperadilan digelar, atau Senin (18/9/2017). KPK kemudian menjadwal ulang pemeriksaan KPK ini meski belum memutuskan waktunya.‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Tawarkan 4 Poin Kerjasama dengan Partai Politik

KPK Tawarkan 4 Poin Kerjasama dengan Partai Politik

News | Rabu, 13 September 2017 | 18:32 WIB

OTT Lagi, KPK Tangkap Bupati Batubara

OTT Lagi, KPK Tangkap Bupati Batubara

News | Rabu, 13 September 2017 | 18:05 WIB

KPK Ungkap Alasan Banyak Politisi Partai yang Korupsi

KPK Ungkap Alasan Banyak Politisi Partai yang Korupsi

News | Rabu, 13 September 2017 | 17:45 WIB

SBY Bertemu Pimpinan KPK

SBY Bertemu Pimpinan KPK

Foto | Rabu, 13 September 2017 | 17:20 WIB

KPK: Demokrat Paling Maju soal Integritas

KPK: Demokrat Paling Maju soal Integritas

News | Rabu, 13 September 2017 | 17:10 WIB

Dukung KPK, SBY: Saya Bukan Anak Kemarin Sore dalam Dunia Politik

Dukung KPK, SBY: Saya Bukan Anak Kemarin Sore dalam Dunia Politik

News | Rabu, 13 September 2017 | 16:58 WIB

KPK: Politisi Banyak Dipenjara karena Korupsi

KPK: Politisi Banyak Dipenjara karena Korupsi

News | Rabu, 13 September 2017 | 16:45 WIB

Jaksa Agung Tak Pernah Ucap Mau Ambil Penuntutan dari KPK

Jaksa Agung Tak Pernah Ucap Mau Ambil Penuntutan dari KPK

News | Rabu, 13 September 2017 | 16:18 WIB

SBY: Jangan Cuma Dukung KPK Habis-habisan Saat Kadernya Aman

SBY: Jangan Cuma Dukung KPK Habis-habisan Saat Kadernya Aman

News | Rabu, 13 September 2017 | 16:11 WIB

Terkini

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:57 WIB

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:37 WIB

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:21 WIB