"Para tersangka dijerat melanggar Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Wakasat Reskrim. (Antara)
Polisi Medan Ringkus Dua Pelaku Curanmor
Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 14 September 2017 | 05:00 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
5 Masjid Bersejarah di Medan Kini Tampil Lebih Menarik untuk Wisata Religi
01 Mei 2025 | 23:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI