Marah Tak Dipanggil 'Yang Terhomat' oleh KPK, DPR Dianggap Lebay

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Kamis, 14 September 2017 | 09:30 WIB
Marah Tak Dipanggil 'Yang Terhomat' oleh KPK, DPR Dianggap Lebay
Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).

Suara.com - Kemarahan anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan,  dianggap “lebay” alias bersikap berlebihan saat rapat kerja bersama kelima pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arteria marah karena kelima pemimpin KPK tidak menggunakan kalimat “yang terhormat anggota dewan” setiap kali menjawab pertanyaan-pertanyaan legislator. Hal tersebut terjadi pada rapat kerja antara Komisi III DPR dengan KPK pada Senin (11/9/2017).

"Jika panggilan "yang terhormat" itu menjadi sebuah kewajiban, dan oleh karenanya dituntut untuk digunakan setiap kali orang mau bicara di rapat DPR, justru membuat kehormatan DPR itu menjadi mainan saja," kata aktivis Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus, Kamis (14/9/2017).

Lucius mengatakan, predikat “yang terhormat” dalam rapat dengan DPR merupakan tradisi lama. Predikat itu dipakai kalauorang yang hadir dalam rapat tersebut merasa anggota DPR pantas dipanggil terhormat.

"Kalau saya atau siapa saja memang merasa anggota DPR tertentu tidak terhormat, maka tak perlu menggunakan predikat itu, daripada melawan nurani," tukasnya.

Ia menjelaskan, panggilan 'Yang Terhormat' itu seharusnya menjadi tuntutan moral bagi anggota DPR agar berperilaku secara terhormat.  

Kalau hanya sebagai bentuk formalitas, maka predikat itu kehilangan makna kehormatannya.

"Maka menuntut Pimpinan KPK memanggil DPR terhormat, sesungguhnya harus juga diartikan sebagai tuntutan kepada DPR agar berperilaku terhormat," tandasnya.

baca juga

Sebelumnya, dalam rapat kerja antara KPK dengan Komisi III DPR pada Senin (11/9 kemarin, Arteria yang sebenarnya bukan anggota Komisi III memarahi pimpinan KPK. Sebab, pemimpin KPK tidak pernah memanggil anggota Komisi III dengan sebutan 'yang terhormat'.

"Ini mohon maaf ya, saya kok nggak merasa ada suasana kebangsaan di sini. Sejak tadi saya tidak mendengar kelima pimpinan KPK memanggil anggota DPR dengan sebutan 'yang terhormat'," kata Arteria.

Menurut dia, sudah sepantasnya pimpinan KPK memanggil anggota DPR dengan sebutan 'yang terhormat' selama rapat.

Bahkan, kata Arteria, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Presiden Joko Widodo juga memanggil anggota DPR dengan sebutan 'yang terhormat' sebagai penghormatan.

"Malahan, Pak Tito terkadang memanggil kami dengan sebutan 'yang mulia'. Ini pimpinan KPK sejak tadi nggak ada yang memanggil kami dengan sebutan 'yang terhormat'," kata anggota Komisi VIII DPR tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Teken Surat Tunda Periksa Setnov, Fadli Dinilai Salahi Wewenang

Teken Surat Tunda Periksa Setnov, Fadli Dinilai Salahi Wewenang

News | Kamis, 14 September 2017 | 08:47 WIB

KPK Cek Aset Milik Dua Auditor BPK Tersangka TPPU

KPK Cek Aset Milik Dua Auditor BPK Tersangka TPPU

News | Kamis, 14 September 2017 | 05:27 WIB

Kasus Walikota Tegal, KPK Periksa Delapan Saksi

Kasus Walikota Tegal, KPK Periksa Delapan Saksi

News | Kamis, 14 September 2017 | 04:00 WIB

Anggota Nasdem Bela Jaksa Agung: Isu Itu Tidak Benar

Anggota Nasdem Bela Jaksa Agung: Isu Itu Tidak Benar

News | Rabu, 13 September 2017 | 20:29 WIB

Kasus Bayi Debora, DPR Sesalkan Hasil Investigasi Kemenkes

Kasus Bayi Debora, DPR Sesalkan Hasil Investigasi Kemenkes

News | Rabu, 13 September 2017 | 20:12 WIB

Terkini

Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina

Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina

Bali | Minggu, 30 Agustus 2026 | 05:46 WIB

Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel

Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel

Sulsel | Minggu, 30 Agustus 2026 | 05:32 WIB

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

×