KPK Cek Aset Milik Dua Auditor BPK Tersangka TPPU

Adhitya Himawan | Suara.com

Kamis, 14 September 2017 | 05:27 WIB
KPK Cek Aset Milik Dua Auditor BPK Tersangka TPPU
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sejumlah aset yang diduga dimiliki oleh dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK telah menetapkan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Rochmadi Saptogiri (RSG) dan Kepala Sub Auditorat III B pada Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK RI Ali Sadli (ALS) sebagai tersangka TPPU tersebut.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan dan pendalaman informasi terkait dengan kasus yang diduga melibatkan dua auditor BPK terkait indikasi TPPU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

KPK pada Rabu memeriksa tersangka RSG dan ALS terkait kasus tersebut.

Selain memeriksa dua tersangka itu, KPK juga memeriksa tiga saksi dari pihak swasta untuk dua tersangka tersebut dalam kasus yang sama.

Dua saksi yang diperiksa untuk tersangka Rochmadi Saptogiri, yakni Galuh Prariningrum dan Januar Mangitu. Sedangkan satu saksi untuk tersangka Ali Sadli, yakni Adhi Masya.

"Kami memeriksa para tersangka dan saksi untuk mendalami lebih lanjut indikasi penerimaan-penerimaan dan juga mengkonfirmasi sejumlah aset yang diduga dimiliki oleh para tersangka tersebut," kata Febri.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita empat unit mobil terkait TPPU dua auditor BPK itu.

Tersangka RSG dan ALS diduga telah perbuatan menempatkan mentransferkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya RSG disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan ALS disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus indikasi penerimaan hadiah atau janji terkait denga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.

Saat itu, RSG dan ALS disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Walikota Tegal, KPK Periksa Delapan Saksi

Kasus Walikota Tegal, KPK Periksa Delapan Saksi

News | Kamis, 14 September 2017 | 04:00 WIB

Anggota Nasdem Bela Jaksa Agung: Isu Itu Tidak Benar

Anggota Nasdem Bela Jaksa Agung: Isu Itu Tidak Benar

News | Rabu, 13 September 2017 | 20:29 WIB

MA: Kami Tak Bakal Intervensi Praperadilan Setya Novanto

MA: Kami Tak Bakal Intervensi Praperadilan Setya Novanto

News | Rabu, 13 September 2017 | 20:05 WIB

Empat Hal Ini Dibahas KPK Bersama SBY di Kantor Demokrat

Empat Hal Ini Dibahas KPK Bersama SBY di Kantor Demokrat

News | Rabu, 13 September 2017 | 20:02 WIB

Buat Survei, KPK Ceritakan Tentang Mahar Parpol

Buat Survei, KPK Ceritakan Tentang Mahar Parpol

News | Rabu, 13 September 2017 | 19:58 WIB

Ketimbang Usul Cabut Penuntutan KPK, Prasetyo Diminta Urus Jaksa

Ketimbang Usul Cabut Penuntutan KPK, Prasetyo Diminta Urus Jaksa

News | Rabu, 13 September 2017 | 19:31 WIB

Apa Kabar Penyidikan Setnov?

Apa Kabar Penyidikan Setnov?

Video | Rabu, 13 September 2017 | 18:56 WIB

Sejumlah Anggota DPR Kritik Surat Novanto ke KPK

Sejumlah Anggota DPR Kritik Surat Novanto ke KPK

News | Rabu, 13 September 2017 | 18:53 WIB

KPK Tawarkan 4 Poin Kerjasama dengan Partai Politik

KPK Tawarkan 4 Poin Kerjasama dengan Partai Politik

News | Rabu, 13 September 2017 | 18:32 WIB

OTT Lagi, KPK Tangkap Bupati Batubara

OTT Lagi, KPK Tangkap Bupati Batubara

News | Rabu, 13 September 2017 | 18:05 WIB

Terkini

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:03 WIB

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:22 WIB

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:10 WIB

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:07 WIB