Array

Geger "Pil Zombie", BPOM Diminta Intensif Awasi Peredaran Obat

Ririn Indriani Suara.Com
Jum'at, 15 September 2017 | 09:36 WIB
Geger "Pil Zombie", BPOM Diminta Intensif Awasi Peredaran Obat
Obat PCC yang populer disebut 'Pil Zombie'. (Foto: Istimewa)

Suara.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk lebih mengawasi peredaran obat-obatan seperti somadril, tramadol dan paracetamol cafein carisprodol (PCC) yang menyebabkan adanya korban di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Kejadian penyalahgunaan obat ini sudah terlalu banyak sehingga perlu benar-benar intensif melakukan pengawasannya," kata anggota BPKN Rizal E. Halim di Depok, Jumat (15/9/2017).

Ia menyatakan hal tersebut terkait dengan adanya puluhan remaja di Kendari harus menjalani perawatan di rumah sakit setelah diduga mengonsumsi obat-obat keras seperti PCC, tramadol dan somadril.

"Kasus seperti ini sudah terlalu banyak terjadi, bahkan sampai ada yang meninggal dunia," tegasnya.

Menurut dia, fungsi pengawasan peredaran obat dan makanan harus dijadikan perhatian serius BPOM, karena dampaknya bisa merusak (damage) bahkan menghilangkan nyawa konsumen dan masyarakat luas.

"Keamanan dan keselamatan konsumen harus menjadi prioritas utama, apalagi menyangkut masalah nyawa manusia," tegas Rizal.

Sebelumnya Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap delapan pengedar obat terlarang jenis PCC yang banyak beredar dan dikonsumsi warga di daerah tersebut. Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Satria Adhi Permana mengatakan semua tersangka berjenis kelamin perempuan.

"Dua dari delapan orang tersangka merupakan oknum apoteker dan asisten apoteker salah satu apotik di Kendari," katanya.

Polisi juga menangkap enam pengedar lainnya yang biasa beroperasi di Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe. Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan pil somadril dan tramadol.

Delapan tersangka tersebut sudah meringkuk di sel tahanan Polda Sultra dan Polres Kendari. Sementara itu ahli kimia farmasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Mufti Djusnir menjelaskan PCC dan somadril sama-sama mengandung zat aktif carisoprodol. Sedangkan tramadol berfungsi sebagai pereda nyeri pascaoperasi.

Jika disalahgunakan dan diminum bersamaan, ketiga obat tersebut akan menimbulkan efek berbahaya, mulai dari hilang kesadaran, kejang hingga overdosis yang berpotensi menyebabkan kematian.

"Tablet PCC itu mengandung zat aktif carisoprodol yang fungsinya melemaskan otot sehingga menghambat rasa sakit ke saraf dan otak," kata Mufti Djusnir.

Sedangkan somadril, lanjut dia, kandungannya adalah carisoprodol dan paracetamol. "Tramadol zat aktifnya hanya tramadol," sambung dia.

Mufti menjelaskan ketiga obat tersebut bersinergi jika dikonsumsi bersamaan dan menyebabkan pengguna tidak sadarkan diri. Penyalahgunaan obat-obat itu akan menimbulkan efek ketagihan, seolah melayang atau terbang, karena konsentrasi dan keseimbangan terganggu. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI