Ini Dalih Setya Novanto Ajukan Gugatan Pra Peradilan

Adhitya Himawan, Dian Rosmala

Rabu, 20 September 2017 | 16:23 WIB
Ini Dalih Setya Novanto Ajukan Gugatan Pra Peradilan
Sidang Praperadilan perdana Ketua DPR Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9).

Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Agus Trianto menilai penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki dasar hukum. Sebab dalam putusan dua orang terdakwa Irman dan Sugiharto nama Novanto tidak disebutkan sebagai pihak mendapat keuntungan dari proyek e-KTP.

"Alasan KPK menetapkan status Setya Novanto sebagai tersangka karena dianggap melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwah Irman dan Sugiharto dalam perkara e-KTP," kata Agus dalam sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).

Faktanya, lanjut Agus, dalam surat putusan Nomor 4 1/Tipsus/TPK/ 2017/PN Jakarta Pusat, nama Ketua Umum Partai Golkar tidak disebut.

Bahkan, kata dia, nama Novanto juga tidak masuk di dalam pertimbangan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.

"Sehingga pihak yang terut serta melakukan tindak pidana korupsi menunjukkan tidak ada nama pemohon dalam lis nama yang dibacakan majelis hakim. Sebagaimana yang ikut menikmati keuntungan," tutur Novanto.

Dalam kutipan putusan hakim PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Novanto memang tidak disebutkan sebagai penerima aliran dana.

Beberapa nama yang disebutkan hanyalah sejumlah anggota DPR lainnya seperti Miryam S. Haryani, Ade Komarudin, politikus Partai Golkar Markus Nari, serta beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri dan pengusaha yang terlibat dalam proyek e-KTP.

"Kutipan dalam kesimpulan pertimbangan majelis hakim dalam putusan nomor 41/Tipsus/TPK/ 2017/PN Jakarta Pusat juga tidak menyebutkan nama pemohon sebagai pihak yang dianggap melakukan tindak pidana bersama-sama Irman dan Sugiharto," kata Agus.

baca juga

Seperti diketahui sebelumnya secara resmi Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, (4/9/2017).
PN Jaksel pada mulanya menggelar sidang perdana praperadilan pada hari Selasa (12/9/2017). Akan tetapi, saat itu pihak KPK belum siap untuk menjalani persidangan sehingga ditunda sampai Rabu (20/9/2017) hari ini.

Novanto disebut sebagai salah satu otak di balik proyek senilai Rp5,9 triliun. Dia bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan dalam melobi para koleganya di DPR.

KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Posisi Masinton di Pansus Angket KPK Diganti

Posisi Masinton di Pansus Angket KPK Diganti

News | Rabu, 20 September 2017 | 15:57 WIB

Lagi, Surat Undangan Rapat Pansus DPR Ditolak KPK

Lagi, Surat Undangan Rapat Pansus DPR Ditolak KPK

News | Rabu, 20 September 2017 | 15:37 WIB

Penampakan Mobil Mewah Djoko Susilo yang Dilelang KPK

Penampakan Mobil Mewah Djoko Susilo yang Dilelang KPK

News | Rabu, 20 September 2017 | 14:24 WIB

Mau Ditemui Pansus Hak Angket KPK, Jokowi Enggan Menanggapi

Mau Ditemui Pansus Hak Angket KPK, Jokowi Enggan Menanggapi

News | Rabu, 20 September 2017 | 13:54 WIB

Tak Setuju Pansus KPK Ketemu Jokowi, Ketua MPR: Sibuk Urus Rakyat

Tak Setuju Pansus KPK Ketemu Jokowi, Ketua MPR: Sibuk Urus Rakyat

News | Rabu, 20 September 2017 | 13:12 WIB

Sidang Praperadilan Setya Novanto Akhirnya Digelar

Sidang Praperadilan Setya Novanto Akhirnya Digelar

News | Rabu, 20 September 2017 | 11:15 WIB

Emas dan Berlian 'Koruptor Sapi' Dilelang KPK, Berminat?

Emas dan Berlian 'Koruptor Sapi' Dilelang KPK, Berminat?

News | Rabu, 20 September 2017 | 11:07 WIB

Usai Periksa Jantung, Dokter Prediksi Novanto Bisa Diperiksa KPK

Usai Periksa Jantung, Dokter Prediksi Novanto Bisa Diperiksa KPK

News | Selasa, 19 September 2017 | 20:02 WIB

Desak Tuntaskan Kasus e-KTP, TAPAK Minta KPK Tak Tebang Pilih

Desak Tuntaskan Kasus e-KTP, TAPAK Minta KPK Tak Tebang Pilih

News | Selasa, 19 September 2017 | 18:51 WIB

Pansus Angket KPK Dituding Pengaruhi Jokowi untuk Lemahkan KPK

Pansus Angket KPK Dituding Pengaruhi Jokowi untuk Lemahkan KPK

News | Selasa, 19 September 2017 | 15:55 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB