Lagi, KPK Perpanjang Penahanan Nur Alam

Dythia Novianty

Sabtu, 30 September 2017 | 05:14 WIB
Lagi, KPK Perpanjang Penahanan Nur Alam
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam. Gubernur tersebut menjadi tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Sultra 2008-2014.

"Dilakukan perpanjangan penahanan tahap Pengadilan Negeri (PN) yang kedua selama 30 hari mulai 3 Oktober sampai dengan 1 November 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (29/9) malam.

Sebelumnya, KPK telah menahan Nur Alam pada 5 Juli 2017 setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2016. Nur Alam juga pernah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun Hakim Tunggal I Wayan Karya menolak seluruh permohonan praperadilan Nur Alam yang dibacakan pada 12 Oktober 2016 lalu.

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan KPK pada 15 Agustus 2016 karena diduga melakukan perbutan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara.

Nur Alam dalam perkara ini disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2013, Nur Alam diduga menerima aliran dana sebesar 4,5 juta dolar AS atau setara dengan Rp50 miliar dari Richcorp Internasional yang dikirim ke bank di Hong Kong dan sebagian di antaranya ditempatkan pada tiga polis AXA Mandiri.

Richcorp, melalui PT Realluck International Ltd (saham Richcop 50 persen), merupakan pembeli tambang dari PT Billy Indonesia. [Antara]

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Sultra Hingga Awal Oktober

KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Sultra Hingga Awal Oktober

News | Jum'at, 01 September 2017 | 00:44 WIB

Pemeriksaan Perdana Gubernur Sulawesi Tenggara

Pemeriksaan Perdana Gubernur Sulawesi Tenggara

Foto | Jum'at, 21 Juli 2017 | 17:34 WIB

Nur Alam Ditahan, Mendagri Tunjuk Pelaksana Tugas Gubernur Sultra

Nur Alam Ditahan, Mendagri Tunjuk Pelaksana Tugas Gubernur Sultra

News | Kamis, 06 Juli 2017 | 02:30 WIB

Gubernur Sultra Gusar Dituduh Jualbelikan Jabatan Kepsek

Gubernur Sultra Gusar Dituduh Jualbelikan Jabatan Kepsek

News | Rabu, 19 April 2017 | 03:28 WIB

Pengacara Nur Alam: Penetapan Tersangka Harus Sesuai KUHAP

Pengacara Nur Alam: Penetapan Tersangka Harus Sesuai KUHAP

News | Selasa, 11 Oktober 2016 | 02:02 WIB

Di Kasus Korupsi Nur Alam, Pakar Sebut KPK Langgar KUHAP

Di Kasus Korupsi Nur Alam, Pakar Sebut KPK Langgar KUHAP

News | Sabtu, 01 Oktober 2016 | 21:17 WIB

Terkini

GM FKPPI Jatim Desak Aktor Intelektual Dugaan Penyadapan Prabowo Dibongkar

GM FKPPI Jatim Desak Aktor Intelektual Dugaan Penyadapan Prabowo Dibongkar

Jatim | Rabu, 04 November 2026 | 13:06 WIB

Perjudian Yamaha Copot Mesin Bensin NMAX Demi Masuk Pasar Skuter Listrik

Perjudian Yamaha Copot Mesin Bensin NMAX Demi Masuk Pasar Skuter Listrik

Otomotif | Rabu, 04 November 2026 | 13:04 WIB

Free Fire Hadirkan Event Storm Arena Jelang FFWS Global Finals 2026 Bangkok

Free Fire Hadirkan Event Storm Arena Jelang FFWS Global Finals 2026 Bangkok

Sumut | Rabu, 04 November 2026 | 13:04 WIB

Misi Alexis Menyelamatkan Ingatan Kakeknya di Novel Mist-Bound

Misi Alexis Menyelamatkan Ingatan Kakeknya di Novel Mist-Bound

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 13:00 WIB

4 Rekomendasi Tumbler 1 Liter Rp 200 Ribuan, Solusi Rajin Minum Air Putih Sekaligus Koleksi Estetik

4 Rekomendasi Tumbler 1 Liter Rp 200 Ribuan, Solusi Rajin Minum Air Putih Sekaligus Koleksi Estetik

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 12:59 WIB

Serial Sleeping With The Enemy Hadir dengan Standar Internasional, Cinta Laura Bicara Adegan Intim

Serial Sleeping With The Enemy Hadir dengan Standar Internasional, Cinta Laura Bicara Adegan Intim

Entertainment | Rabu, 04 November 2026 | 12:59 WIB

Alasan Istana Penyadapan Prabowo Mengarah ke Tindakan Makar

Alasan Istana Penyadapan Prabowo Mengarah ke Tindakan Makar

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:56 WIB

Pria 59 Tahun di Banda Aceh Ditangkap, Diduga Lecehkan Dua Anak di Bawah Umur

Pria 59 Tahun di Banda Aceh Ditangkap, Diduga Lecehkan Dua Anak di Bawah Umur

Sumut | Rabu, 04 November 2026 | 12:55 WIB

Dari Ajudan Jokowi, Kapolda Banten hingga Kapolri, Listyo Sigit Kini Jadi Tersangka

Dari Ajudan Jokowi, Kapolda Banten hingga Kapolri, Listyo Sigit Kini Jadi Tersangka

Banten | Rabu, 04 November 2026 | 12:54 WIB

Kasus Penyadapan Seret Eks Kapolri, Akademisi Sebut Ini Ujian Supremasi Hukum dan Netralitas Polri

Kasus Penyadapan Seret Eks Kapolri, Akademisi Sebut Ini Ujian Supremasi Hukum dan Netralitas Polri

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:54 WIB

×