KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Sultra Hingga Awal Oktober

Ruben Setiawan

Jum'at, 01 September 2017 | 00:44 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Sultra Hingga Awal Oktober
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam, tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sultra 2008-2014.

"Dilakukan perpanjangan penahanan tahap pengadilan negeri yang pertama selama 30 hari mulai 3 September sampai dengan 2 Oktober 2017 untuk Nur Alam (NA)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, KPK telah menahan Nur Alam pada 5 Juli 2017, setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2016.

Nur Alam juga pernah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun hakim tunggal I Wayan Karya menolak seluruh permohonan praperadilan Nur Alam yang dibacakan pada 12 Oktober 2016 lalu.

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan KPK pada 15 Agustus 2016 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Menurutnya, dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Nur Alam dalam perkara ini disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2013, Nur Alam diduga menerima aliran dana sebesar 4,5 juta dolar AS atau setara dengan Rp50 miliar dari Richcorp Internasional yang dikirim ke bank di Hong Kong dan sebagian di antaranya ditempatkan pada tiga polis AXA Mandiri.

Richcorp, melalui PT Realluck International Ltd (saham Richcop 50 persen) merupakan pembeli tambang dari PT Billy Indonesia. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nama Ahmad Dhani Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai, KPK Buka Peluang Hadirkan sebagai Saksi!

Nama Ahmad Dhani Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai, KPK Buka Peluang Hadirkan sebagai Saksi!

News | Selasa, 03 November 2026 | 08:49 WIB

Nera Susanto Adik Eks Kepala BNPB Dicecar KPK Soal Proyek Dana Siap Pakai

Nera Susanto Adik Eks Kepala BNPB Dicecar KPK Soal Proyek Dana Siap Pakai

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Dedi Congor Dicegah ke Luar Negeri!

Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Dedi Congor Dicegah ke Luar Negeri!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:43 WIB

Setelah Kantor PT Djarum, KPK Geledah 6 Perusahaan Afiliasi

Setelah Kantor PT Djarum, KPK Geledah 6 Perusahaan Afiliasi

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:39 WIB

Nera Susanto Adik Eks Kepala BNPB Suharyanto Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Bencana

Nera Susanto Adik Eks Kepala BNPB Suharyanto Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Bencana

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:27 WIB

KPK Geledah 6 Perusahaan Terafiliasi PT Djarum, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

KPK Geledah 6 Perusahaan Terafiliasi PT Djarum, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:52 WIB

Muncul Kode RAMA Jatah Duit untuk Menteri, KPK Jelaskan Alasan Tak Pernah Periksa Agus Andrianto

Muncul Kode RAMA Jatah Duit untuk Menteri, KPK Jelaskan Alasan Tak Pernah Periksa Agus Andrianto

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:36 WIB

KPK Umumkan Dedi Congor Tersangka Baru di Kasus Bea Cukai

KPK Umumkan Dedi Congor Tersangka Baru di Kasus Bea Cukai

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:18 WIB

Dicecar Soal Dugaan Terima Mobil dan Apartemen, Legislator Bengkulu Vinna Ledy: No Comment, Sorry Ya

Dicecar Soal Dugaan Terima Mobil dan Apartemen, Legislator Bengkulu Vinna Ledy: No Comment, Sorry Ya

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS

Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Terkini

Kritik Pembentukan Satgas MBG, Pakar UGM: Pemda Dijadikan Tameng Kegagalan Pusat!

Kritik Pembentukan Satgas MBG, Pakar UGM: Pemda Dijadikan Tameng Kegagalan Pusat!

News | Selasa, 03 November 2026 | 09:45 WIB

Terendam Banjir, Petani Bawang Merah di Tulungagung Panen Lebih Awal

Terendam Banjir, Petani Bawang Merah di Tulungagung Panen Lebih Awal

Foto | Selasa, 03 November 2026 | 09:45 WIB

Jerome Polin Terkenal karena Apa? Heboh Dibilang Kacang Lupa Kulitnya

Jerome Polin Terkenal karena Apa? Heboh Dibilang Kacang Lupa Kulitnya

Entertainment | Selasa, 03 November 2026 | 09:44 WIB

271 Sekolah Italia Diancam Bom Beruntun, Polisi Lakukan Evakuasi Massal Darurat

271 Sekolah Italia Diancam Bom Beruntun, Polisi Lakukan Evakuasi Massal Darurat

News | Selasa, 03 November 2026 | 09:43 WIB

Selat Hormuz Memanas, Industri Petrokimia Nasional Terancam Lumpuh?

Selat Hormuz Memanas, Industri Petrokimia Nasional Terancam Lumpuh?

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 09:42 WIB

Menuju Pegadaian 2030, Rakornas SP 2026 Dorong Penguatan Kapabilitas dan Kolaborasi

Menuju Pegadaian 2030, Rakornas SP 2026 Dorong Penguatan Kapabilitas dan Kolaborasi

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 09:35 WIB

Naik 300%, Emiten Farmasi PEHA Raup Laba Bersih Rp31,60 M di Kuartal III-2026

Naik 300%, Emiten Farmasi PEHA Raup Laba Bersih Rp31,60 M di Kuartal III-2026

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 09:34 WIB

Jay Idzes Main Penuh saat Sassuolo Tumbang dari Fiorentina

Jay Idzes Main Penuh saat Sassuolo Tumbang dari Fiorentina

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 09:34 WIB

Kepincut Tawaran Bunga Rendah, DKI Usul Ganti Obligasi dengan Pinjaman Lain

Kepincut Tawaran Bunga Rendah, DKI Usul Ganti Obligasi dengan Pinjaman Lain

News | Selasa, 03 November 2026 | 09:30 WIB

Garmin Pamerkan Inovasi Kesehatan Digital Terbaru dalam Garmin Health Summit 2026 di Bangkok

Garmin Pamerkan Inovasi Kesehatan Digital Terbaru dalam Garmin Health Summit 2026 di Bangkok

Health | Selasa, 03 November 2026 | 09:29 WIB

×