Penahanan 5 Tersangka Kasus Suap Kabupaten Batubara Diperpanjang

Dythia Novianty | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 02 Oktober 2017 | 22:04 WIB
Penahanan 5 Tersangka Kasus Suap Kabupaten Batubara Diperpanjang
Barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Batubara di Gedung KPK Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan lima tersangka, dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, perpanjangan penahanan akan berlangsung selama 40 hari dari 4 Oktober 2017 hingga 12 November 2017.

Kelima orang tersebut yakni Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara Helman Herdady, pemilik diler mobil Sujendi Tarsono alias Ayen, kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

"(Perpanjangan penahanan) Dimulai 4 Oktober 2017 sampai 12 November 2017. Untuk kelima tersangka dalam penyidikan Tipikor suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. Untuk tersangka HH, SAZ, STR, OKA, dan MAS," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/10/2017).

Dia menuturkan, perpanjangan penahanan terhadap lima tersangka disebabkan belum selesainya proses penyidikan.

"Karena proses penyidikannya belum selesai. Sampai sejauh ini masih fokus pada perkara yang sudah disidik termasuk tersangka-tersangkanya ke pendalaman," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, tahun anggaran 2017. Salah satu tersangka yakni Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.

Selain Arya, tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara Helman Herdady, pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen, kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Dalam OTT, KPK menyita uang tunai yang totalnya Rp346 juta dari fee sebesar Rp4,4 miliar yang diduga dijanjikan oleh kontraktor Syaiful dan Maringan.

Ketiga proyek yaitu jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan PT T. Kemudian, proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suap untuk Bupati OK Arya Diberikan Tiga Kali

Suap untuk Bupati OK Arya Diberikan Tiga Kali

News | Senin, 18 September 2017 | 16:39 WIB

KPK Sebut Bupati Batubara Terima Uang Fee Rp4 Miliar

KPK Sebut Bupati Batubara Terima Uang Fee Rp4 Miliar

News | Senin, 18 September 2017 | 16:37 WIB

KPK Resmi Menahan Bupati Batubara

KPK Resmi Menahan Bupati Batubara

News | Jum'at, 15 September 2017 | 05:41 WIB

Penjelasan OTT Bupati Batubara

Penjelasan OTT Bupati Batubara

Foto | Kamis, 14 September 2017 | 18:58 WIB

Bupati Batubara Jadi TSK, Duit Tunai yang Disita KPK Rp346 Juta

Bupati Batubara Jadi TSK, Duit Tunai yang Disita KPK Rp346 Juta

News | Kamis, 14 September 2017 | 18:42 WIB

Selain Bupati Batubara, KPK Juga Tangkap 7 Orang dan Sita Duit

Selain Bupati Batubara, KPK Juga Tangkap 7 Orang dan Sita Duit

News | Rabu, 13 September 2017 | 19:09 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB