KPK Sebut Pemeriksaan IDI Terkendala Waktu

Dythia Novianty | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 03 Oktober 2017 | 22:19 WIB
KPK Sebut Pemeriksaan IDI Terkendala Waktu
Setya Novanto tengah terbaring di rumah sakit. (istimewa)

Suara.com - Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hasil pemeriksaan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap Setya Novanto belum mendapatkan hasil akhir. Pemeriksaan yang bertujuan mendapatkan second opinion tersebut, terkendala terbatasnya waktu bagi para dokter yang dipercayakan KPK.

"Memang waktu yang tersedia cukup pendek dalam proses kemarin ya. Kami kirimkan surat ke IDI tentu tidak bisa langsung hasilnya diperoleh. Ada proses yang harus dilalui. Nah, proses tersebut masih berjalan di tahap awal sehingga belum ada kesimpulan dari proses itu," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2017).

Namun, dengan dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan Novanto, proses pemeriksaan tidak berlanjut. Sebab, surat perintah penyidikan terhadap Novanto yang menjadi dasar dokter IDI bekerja sudah dibatalkan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar.

"Sedangkan kita tahu Jumat kemarin keputusan praperadilan sudah mengatakan bahwa penyidikan dengan tersangka SN itu dibatalkan atau tidak sah, sehingga ketika kita mengirimkan second opinion dengan dasar Sprindik tersebut tentu ada kecenderungan konsekuensi hukum sehingga tidak bisa diteruskan," kata Febri.

Dia mengatakan, KPK kini lebih fokus mencermati putusan hakim Cepi terlebih dahulu. Sebab hingga saat ini, salinan putusan tersebut belum diterima KPK.

"Karena itu kami, sampai dengan saat ini KPK memilih untuk lebih cermat melihat pertimbangan-pertimbangan diputusan praperadilan itu dan aturan hukum yang berlaku. Secara lengkap dokumen salinan putusannya belum diterima oleh KPK. Begitu itu kita terima secara lengkap akan kita cermati satu per satu," paparnya.

"Kesimpulannya nanti baru bisa didapatkan, pertama kita perlu menerima secara lengkap dulu putusannya, apa karena dari pertimbangan hakimlah nantinya kita akan melihat secara lebih rinci apa yang akan dilakukan ke depan. Sebagai institusi penegak hukum pasti kita harus menghormati produk dari institusi peradilan itu sehingga kita perlu membaca dengan cermat pertimbangan-pertimbangan," tutup Febri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Perpanjang Masa Cekal Setya Novanto Keluar Negeri

KPK Perpanjang Masa Cekal Setya Novanto Keluar Negeri

News | Selasa, 03 Oktober 2017 | 20:43 WIB

Golkar Yakin Meme Setya Novanto Tak Jatuhkan Golkar

Golkar Yakin Meme Setya Novanto Tak Jatuhkan Golkar

News | Selasa, 03 Oktober 2017 | 13:34 WIB

Novanto Keluar dari RS Premier Atas Persetujuan Dokter

Novanto Keluar dari RS Premier Atas Persetujuan Dokter

News | Selasa, 03 Oktober 2017 | 12:53 WIB

Roem Kono: Novanto Memang Kelihatan Tak Betah di RS

Roem Kono: Novanto Memang Kelihatan Tak Betah di RS

News | Selasa, 03 Oktober 2017 | 12:44 WIB

Novanto Masih Jadi Saksi E-KTP, KPK Minta Pencekalan Diperpanjang

Novanto Masih Jadi Saksi E-KTP, KPK Minta Pencekalan Diperpanjang

News | Selasa, 03 Oktober 2017 | 12:15 WIB

RS Premier Jatinegara Tutup Mulut soal Kepulangan Setya Novanto

RS Premier Jatinegara Tutup Mulut soal Kepulangan Setya Novanto

News | Selasa, 03 Oktober 2017 | 11:52 WIB

Terkini

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:02 WIB

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:57 WIB

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:56 WIB

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:50 WIB

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:44 WIB

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:39 WIB

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:38 WIB

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:33 WIB

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB