Array

KPK Cerita Dampak Mengerikan Jika Korupsi

Rabu, 04 Oktober 2017 | 14:52 WIB
KPK Cerita Dampak Mengerikan Jika Korupsi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Jakarta tidak melakukan korupsi. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Jakarta tidak melakukan korupsi.

Hal ini dikatakan Basaria saat rapat koordinasi dan supervisi, pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Provinsi Jakarta.

"Saya setiap ketemu para penyelenggara negara selalu mengatakan, penyesalan selalu datang belakangan, jangan sampai kita masuk ranah tindak pidana korupsi," ujar Basaria di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Setelah lembaga hukum menetapkan pejabat menjadi tersangka dan diputus bersalah di pengadilan, maka semuanya akan hilang. Di antaranya jabatan dan harga diri.

"Keluarga kita juga malu, teman kita nggak mau dekat. Nggak ada apa-apanya lagi kita Pak kalau ditangkap penegak hukum, ditangkap polisi, jaksa, KPK kasus korupsi. Habis semuanya," kata dia.

Di hadapan Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah, Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen Pol Purwadi Arianto, perwakilan Kejaksaan Agung, perwakilan BPKP, serta Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi, wakil ketua DPRD Mohamad Taufik, Triwisaksana, Basaria meminta mereka untuk bersyukur dengan jabatan dan amanah yang diberikan oleh masyarakat.

"Kasihan bapak atau ibunya di rumah, kasihan ibu atau bapak dan anak-anak di rumah, kasihan keluarga. Hanya karena keserakahan, kurang bersyukur," kata dia.

"Saya minta, coba kita bayangkan posisi kita kalau ditangkap polisi, jaksa atau KPK kasus korupsi, pasti langsung ngedrop, semuanya hilang. Yang pasti jabatan, harga diri, semuanya hilang," Basaria menambahkan.

Kemudian ia menyinggung soal wacana revisi penerapan pasal-pasal di dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 28 Tahun 2010. Jika revisian UU itu disahkan, maka koruptor akan makin sengsara.

Baca Juga: KPK Periksa 6 Saksi Korupsi e-KTP untuk Tersangka Dirut QS

"Itu (bertujuan) untuk menguras dan mengembalikan harta kekayaan dari korupsi, akan dikembalikan semua untuk negara. Kita juga sepakat akan menerapkan tentang korporasi. Jadi bagi perusahan manapun ada aliran dana masuk perusahan akan kena tindak pidana korporasi," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI